Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) melayangkan somasi kepada Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali gegara mencabut hukuman disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad. TP menilai kebijakan Akbar Ali tersebut cacat administrasi.
"Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain," ungkap kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Pencabutan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.
"Kami menduga, Pj (Akbar Ali) mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," tambahnya.
Hasnan menyebut, Iwan Asaad dijatuhi sanksi penurunan pangkat saat TP masih menjabat wali kota Parepare. Dia menilai, Akbar Ali tidak bisa serta merta mencabut keputusan itu.
Menurut dia, hukuman disiplin itu bisa dicabut jika dalam penerapannya terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi. Hal ini mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang disiplin PNS. Taufan Pawe saat itu wali kota Parepare memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," jelas Hasnan.
Hasnan menjelaskan, sanksi diberikan kepada Iwan Asaad karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Parepare saat itu. Iwan dituding melakukan perjalanan dinas tanpa izin wali kota dan menggunakan akun wali kota Parepare dalam Sistem Informasi E-Kinerja untuk melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri.
"Ini yang paling parah, Iwan Assad menggunakan akun dengan menggunakan username NIP dan Password pribadi Taufan Pawe untuk melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan pribadi. Inikan sifat korupsi dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)," paparnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus membenarkan pencabutan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad. Keputusan itu ditetapkan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
"Kalau SK tersebut memang ada (SK pencabutan sanksi disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali)," ujar Adriani.
Namun Adriani tidak menjelaskan lebih jauh terkait alasan pencabutan sanksi disiplin yang ditetapkan TP. Pihaknya juga enggan berkomentar terkait somasi yang dilayangkan TP.
"Itu ranah bagian hukum terkait kenapa dicabut. Yang saya bisa komentari Pak Iwan bisa ikut seleksi terbuka karena dia tidak sedang atau sanksi disiplinnya dicabut sebelum berlaku," paparnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali belum memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan TP. Upaya konfirmasi wartawan tidak direspons Akbar Ali.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Kasih Reaksi Gini"
(sar/nvl)