Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan mantan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad. Abdul Hayat sengaja tidak memenuhi undangan Bawaslu Parepare dengan dalih perkara itu bukan kewenangan lembaga pengawas pemilu.
Diketahui, Abdul Hayat yang mencopot Iwan Asaad dari Kepala Inspektorat Parepare membuatnya dilaporkan ke Bawaslu Parepare pada Senin (9/12/2024). Abdul Hayat diduga memberhentikan Iwan Asaad dari jabatannya tanpa izin Kemendagri di tengah tahapan pilkada.
Kepala Diskominfo Parepare Anwar Amir mengatakan, kasus yang ditangani Bawaslu merupakan perkara administrasi internal kepegawaian pemerintah daerah. Pihaknya menilai urusan perkara kepegawaian bukan kewenangan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus ini karena berhubungan dengan administrasi kepegawaian maka kami anggap bukan ranah Bawaslu. Dengan segala hormat pak Pj wali kota tidak bisa hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkap Anwar dalam keterangannya, Senin (16/12).
Anwar menegaskan Pemkot Parepare berkomitmen mematuhi aturan yang ada. Abdul Hayat sebagai pemimpin Kota Parepare juga taat asas dan menghargai proses hukum
"Namun, pemanggilan ini berada pada wilayah administrasi internal pemerintahan, sehingga tidak ada kewajiban untuk memenuhi undangan tersebut," tegasnya.
Dia berharap agar semua pihak dapat bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini agar stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
"Bawaslu memiliki fungsi dan tugas pokok terkait pelaksanaan Pemilu. Sedangkan, saat ini masa Pemilu sudah dianggap selesai," ujar Anwar.
Anwar menyadari kasus yang dilaporkan Iwan Asaad menjadi perhatian publik. Namun pihaknya kembali mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas pemilu setelah berakhirnya masa pilkada.
"Pj wali kota tetap berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan netral, tanpa intervensi pihak mana pun," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun mengaku tidak pernah menerima konfirmasi terkait alasan Abdul Hayat mangkir dari panggilan. Pihaknya sudah melayangkan surat undangan sesuai mekanisme berlaku.
"Kami panggil 2 kali tetapi tidak pernah datang tetapi kan memang untuk klarifikasi bergantung ke yang bersangkutan, terserah mau datang atau tidak. Tidak ada (alasan ketidakhadiran)," beber Zainal kepada detikSulsel, Senin (16/12).
Zainal enggan menanggapi lebih jauh soal alasan Abdul Hayat mangkir panggilan Bawaslu Parepare karena kasus tersebut bukan kewenangan lembaga pengawas pemilu. Dia menegaskan Bawaslu Parepare cuma menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kalau memang misalnya Pak Pj (Abdul Hayat) merilis begitu (tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dengan alasan persoalan administrasi internal kepegawaian) itu haknya. Kami sifatnya undangan klarifikasi," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Dia melanjutkan, Bawaslu Parepare mengusut kasus tersebut sesuai aduan dari Iwan Asaad. Dalam laporannya, mantan Kepala Inspektorat itu mengadukan Abdul Hayat atas dugaan pelanggaran pilkada karena melakukan mutasi pejabat tanpa izin Kemendagri.
Abdul Hayat diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Artinya kami sudah kaji dan laporan yang masuk itu masih terkait di UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Tentu ada kaitannya yang dinyatakan Pasal 71 larangan mutasi berlaku juga ke Pj wali kota. Tentu ada hubungannya sehingga kita registrasi sehingga melakukan panggilan klarifikasi," tegas Zainal.
Menurut dia, undangan klarifikasi terhadap Abdul Hayat yang dilayangkan sudah cukup. Hal tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus Iwan Asaad.
"Undangan klarifikasi itu tidak ditentukan dalam undang-undang, tetapi satu sampai 2 kali pemanggilan itu sudah cukup karena kami dibatasi waktu penanganan," terangnya.
Zainal memastikan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan meski puncak pelaksanaan pilkada telah berakhir. Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu masih memiliki waktu menyelesaikan laporan tersebut.
"Tetap kita akan bahas di pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu apakah memenuhi syarat atau tidak dari hasil yang kita dapatkan," jelas Zainal.