Kejari Pinrang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 32 Perkara

Kejari Pinrang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 32 Perkara

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 16 Des 2025 11:30 WIB
Kejari Pinrang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 32 Perkara
Foto: Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang memusnahkan barang bukti dari 43 perkara. (Muhclis Abduh/ detikSulsel)
Pinrang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan barang bukti dari 43 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Oktober-Desember 2025. Sebanyak 32 kasus di antaranya merupakan barang bukti dari kasus narkotika seberat 3,8 kilogram.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Pinrang, Selasa (16/12/2025). Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara berbeda mulai dengan cara dibakar, dipotong hingga diblender.

"Kita melakukan proses pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Barang bukti tersebut berasal dari 43 perkara yang ditangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Sinrang kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sinrang mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam dalam perkara tindak pidana umum. Barang bukti itu turut dimusnahkan.

"Dalam perkara narkotika ada 32 perkara dengan 3,8 kg (barang bukti). Ada juga barang bukti pidana umum seperti senjata tajam jenis parang, tali dan bambu," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia menekankan, pemusnahan barang bukti narkoba menjadi atensi sebab barang buktinya cukup banyak. Dia berharap dukungan dari pemerintah daerah dan kepolisian dalam proses pemberantasan kasus narkoba.

"Kami berharap mendapatkan dukungan dari khususnya Pak Bupati terkait penanganan kasus narkoba dan tentu perkara lain juga," jelas Sinrang.

Sinrang menegaskan diperlukan upaya hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba. Namun jika seseorang dinilai menjadi korban atau pemakai, bisa dibantu untuk penyembuhan.

"Analisanya kan perkara narkoba di situ ada orang sakit dan ada yang karena pekerjaan atau mencari keuntungan dari situ. Jadi selain efek jera kepada pengedar dan bandar, juga perlu bagaimana mengobati yang sakit," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menyebut wilayah yang dipimpinnya sebagai salah satu daerah zona merah peredaran narkoba. Stigma tersebut diharapkan dapat perlahan terhapus melalui langkah tegas dan konsisten aparat.

"Pinrang ini termasuk zona merah dalam peredaran narkoba. Semoga dengan beberapa kali pemusnahan bisa menghapuskan stigma tersebut," ujar Irwan Hamid.

Da menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur dalam upaya pemberantasan narkoba, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Dengan demikian dapat terwujud Pinrang yang bebas dari narkoba.

"Semoga Pinrang bisa zero narkoba ketika ada sinergi yang baik dari para penegak hukum," katanya.




(sar/asm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads