Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan penjelasan terkait mangkirnya Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat dari panggilan Bawaslu di kasus mantan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad. Pihaknya berdalih Abdul Hayat tidak berkewajiban memenuhi agenda pemeriksaan.
"Bawaslu memiliki fungsi dan tugas pokok terkait pelaksanaan Pemilu. Sedangkan, saat ini masa Pemilu sudah dianggap selesai," ujar Kepala Dinas Kominfo Parepare, Anwar Amir dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Anwar menyebut Abdul Hayat selama memimpin Pemkot Parepare telah menjaga netralitasnya selama tahapan pilkada berjalan. Dia berdalih perkara yang diusut Bawaslu Parepare merupakan ranah administrasi internal kepegawaian pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi untuk kasus ini karena berhubungan dengan administrasi kepegawaian maka kami anggap bukan ranah Bawaslu. Dengan segala hormat Pak Pj Wali Kota tidak bisa hadir memenuhi panggilan tersebut," terang Anwar.
"Kami selalu mematuhi aturan yang ada, termasuk menjaga netralitas. Namun, pemanggilan ini berada pada wilayah administrasi internal pemerintahan, sehingga tidak ada kewajiban untuk memenuhi undangan tersebut," sambung Anwar.
Dia berharap agar semua pihak dapat bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pj wali kota tetap berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan netral, tanpa intervensi pihak mana pun," tegas Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Iwan Asaad melaporkan Abdul Hayat Gani ke Bawaslu Parepare pada Senin (9/12). Iwan Asaad menuding Abdul Hayat melanggar undang-undang pilkada karena diduga dicopot dari jabatannya tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun mengaku pihaknya telah dua kali mengundang Abdul Hayat untuk agenda pemeriksaan. Namun Abdul Hayat mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Kami panggil 2 kali tetapi tidak pernah datang tetapi kan memang untuk klarifikasi bergantung ke yang bersangkutan, terserah mau datang atau tidak. Tidak ada (alasan ketidakhadiran)," beber Zainal.
Zainal juga menanggapi santai respons Abdul Hayat yang enggan menghadiri agenda pemeriksaan. Dia menegaskan laporan Iwan Asaad diproses sebab masuk dalam ranah pelanggaran Pilkada.
"Saya pikir semua pihak semua lembaga, apalagi pemerintah tidak apa apa (memiliki alasan mangkir menghadiri klarifikasi). Kami tidak masuk dengan konteks perkataan seperti itu (laporan yang masuk bukan ranah Bawaslu memeriksa). Kami menjalankan tugas kami," kata Zainal.
"Mekanisme pelaporan kita tindaklanjuti kami undang klarifikasi pihak pihak terlapor dan saksi pelapor. Kalau memang misalnya Pak Pj merilis begitu (tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dengan alasan persoalan administrasi internal pemkot) itu haknya. Kami sifatnya undangan klarifikasi," bebernya.
Zainal menjelaskan bahwa laporan Iwan Asaad terkait mutasi atau pencopotannya oleh Pj Walkot Parepare Abdul Hayat memenuhi syarat untuk dilakukan registrasi. Alasannya karena laporan tersebut masuk dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Artinya kami sudah kaji dan laporan yang masuk itu masih terkait di UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah tentu ada kaitannya yang dinyatakan Pasal 71 larangan mutasi berlaku juga ke PJ Wali Kota. Tentu ada hubungannya sehingga kita registrasi sehingga melakukan panggilan klarifikasi," tegasnya.
(sar/asm)