Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum memberikan kejelasan terkait jadwal pembayaran insentif ketua RT/RW yang menunggak 9 bulan selama tahun 2024. Ketidakpastian itu membuat 32 ketua RT/RW di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, mengundurkan diri karena merasa tidak dihargai lagi.
Diketahui, insentif ketua RT/RW di Palopo mencapai Rp 750.000 tiap bulan. Skema pencairannya dilakukan per triwulan atau dirapel tiap tiga bulan tahun anggaran.
"Kami RT/RW se-Kelurahan Takkalala menyatakan mundur, jumlahnya ada 3 RW dan 29 RT," kata Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Takkalala, Sopian Suri kepada detikSulsel, Minggu (1/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopian mengaku heran Pemkot Palopo tidak memberi kepastian atas persoalan ini. Dia menilai sikap pemerintah itu menandakan bahwa kehadiran ketua RT/RW tidak lagi dibutuhkan.
"Kami (Ketua RT/RW) merasa bahwa kami sudah tidak dibutuhkan lagi, kami sudah tidak diharapkan lagi. Jadi dengan ini kami menyatakan bahwa kami sudah berhenti menjadi RT/RW," ucapnya.
Dia juga menyesalkan adanya ucapan dari salah satu anggota DPRD Palopo yang terkesan mendukung sikap pemerintah. Dia menuding justru ada legislator yang mendorong Pemkot Palopo menghentikan sementara pembayaran insentif ketua RT/RW
"Dan yang kami sesalkan adalah pernyataan salah satu anggota DPRD kita yang di mana notabenenya dia diangkat oleh rakyat malah memberikan pernyataan bahwa insentif RT/RW sudah dihentikan," ujar Sopian.
Senada, Lurah Takkalala, Hamka juga mengakui hal tersebut. Menurut dia, ada informasi bahwa insentif ketua RT/RW dihentikan sementara karena terhambat masalah administrasi.
"Sebenarnya mereka masih tetap ji mau bergabung di RT/RW, cuma kesal dengan pernyataan (anggota DPRD Palopo) yang ada dengan bahasa disetop insentifnya," ungkap Hamka.
Menurut Hamka, pembayaran insentif tertunda karena adanya proses penunjukan ketua RT/RW tahun lalu yang sempat bermasalah. Kondisi ini mengakibatkan harus dilakukan pemilihan ulang ketua RT/RW lebih dulu.
"Ada regulasi-regulasi yang disampaikan anggota dewan bahwa harus mengadakan pemilihan, ya kami siap untuk melaksanakan. Tetapi harus ada kompensasi anggaran karena pemilihan itu membutuhkan anggaran," jelasnya.
Penyebab Insentif Ketua RT/RW Belum Cair
Kebijakan untuk menyetop pembayaran insentif ketua RT/RW memang sempat dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo. Berdasarkan hasil rapat itu, Pemkot Palopo direkomendasikan menyetop sementara insentif ketua RT/RW.
"Sesuai hasil rapat Banggar DPRD Palopo merekomendasikan kepada Pj Wali Kota agar tidak melakukan pembayaran terhadap insentif RT/RW dan LPMK," kata anggota DPRD Palopo Baharman Supri saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Baharman mengatakan, penundaan insentif itu karena ketua RT/RW saat ini ditetapkan bukan melalui pemilihan, melainkan penunjukan langsung oleh lurah. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sehingga dikhawatirkan akan bermasalah hukum.
"Kasihan RT/RW di kemudian hari bisa APH (aparat penegak hukum) karena bertentangan dengan regulasi Mendagri yang berbunyi pemilihan bukan penunjukan langsung," jelas Baharman.
Atas hal itu, Banggar DPRD Palopo menyarankan agar Pemkot Palopo membuat surat keputusan (SK) pengangkatan ulang terhadap ketua RT/RW. Namun pengangkatannya diharapkan melalui mekanisme pemilihan.
"Kami minta Pemkot buatkan SK dulu melalui mekanisme pemilihan, bukan lagi melalui mekanisme penunjukan," ujar Baharman.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani menjelaskan, insentif ketua RT/RW belum cair karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembayaran insentif RT/RW tahun 2023 ditemukan adanya selisih bayar dan maladministrasi terkait pengangkatan ketua RT/RW.
"Terus terang memang hasil temuan BPK tahun lalu itu kan bukan hanya selisih, tetapi terkait (pelanggaran) administrasi. Jadi kita itu kembali ke regulasi yang ada," ungkap Asrul kepada detikSulsel, Senin (2/9).
Pihaknya sementara menyelesaikan persoalan ini, termasuk merevisi Peraturan Wali (Perwali) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 agar sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Regulasi mengatur terkait penetapan ketua RT/RW melalui pemilihan langsung.
"Permendagri 18 terkait dengan strukturnya kemudian proses pengangkatannya (Ketua RT/RW) diminta kepala daerah membuat peraturan kepala daerah dan telah ada Perwali nomor 4 itu dilakukan proses pemilihan," jelasnya.
Asrul berharap ketua RT/RW bersabar menanti insentifnya yang proses pembayarannya disesuaikan dengan aturan. Meski Asrul mengaku tidak mengetahui bahwa ada 32 ketua RT/RW yang ternyata mengundurkan diri lebih dulu.
"Oh 32 (ketua RT/RW) mundur? Saya baru dengar ki itu, saya belum dapat laporannya dari camat, asisten 1, maupun dari kabag pemerintahan," beber Asrul.
Namun dia memastikan persoalan ini dikoordinasikan dengan BPK. Dia sudah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo menyelesaikan masalah insentif ketua RT/RW.
"Saya minta Kepala BPKAD untuk konsultasi ke BPK. Terkait pembayaran (insentif RT/RW) kita tunggu seperti apa petunjuk dari BPK," tegasnya.
Ketua DPRD Kota Palopo sementara, Darwis turut berharap polemik insentif ketua RT/RW tidak berkepanjangan. Dia memastikan pihak legislatif akan mengawal permasalahan ini dan segera mencari solusi bersama Pemkot Palopo.
"Mudah-mudahan ada jalan keluarnya, terus untuk selanjutnya bagaimana caranya mereka tetap terbayarkan dengan mekanisme apapun akan kita koordinasikan dengan teman-teman yang ada di DPRD dan eksekutif," pungkasnya.