Pengakuan 'Dosa' 6 ASN Pemkot Palopo Usai Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

Pengakuan 'Dosa' 6 ASN Pemkot Palopo Usai Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Minggu, 18 Agu 2024 09:30 WIB
6 ASN Pemkot Palopo bacakan pernyataan sanksi moral pada Upacara HUT RI. Muhammad Aulia/detikSulsel
Foto: 6 ASN Pemkot Palopo bacakan pernyataan sanksi moral pada Upacara HUT RI. Muhammad Aulia/detikSulsel
Palopo -

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengakui kesalahannya usai terbukti melanggar netralitas pemilu dan dijatuhi sanksi moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka kemudian membacakan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya setelah upacara HUT ke-79 RI.

Keenam ASN yang disanksi moral KASN yakni Kepala Inspektorat Palopo Subair, Sekretaris Dinas Dukcapil Palopo Makmur, Camat Telluwanua Erick K Siga, Camat Mungkajang Latif Muhammad Abduh, Lurah Malatunrung Iskandar, dan Pranata Komputer Dinas Dukcapil Palopo, Herman Basogan.

Mereka menyampaikan pernyataannya setelah seluruh rangkaian pengibaran bendera merah putih selesai di Lapangan Pancasila Palopo, Sabtu (17/8/2024) pagi. Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani bersama unsur Forkopimda Palopo dan para tamu undangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan pernyataan dipimpin langsung Kepala Inspektorat Palopo Subair. Sementara 5 ASN lainnya mengikuti pernyataan yang dibacakan Subair tersebut di hadapan para hadirin.

"Kami meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran netralitas ASN yang telah kami lakukan. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila kami mengulangi perbuatan yang sama, kami bersedia diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Subair.

ADVERTISEMENT

6 ASN Posting Foto Bakal Calon di Medsos

Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh 6 ASN ini yakni memposting salah satu bakal calon menggunakan media sosialnya. Pihaknya pun memproses dugaan netralitas tersebut melalui Inspektorat yang kemudian diteruskan ke KASN dan diputuskan terbukti melanggar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ASN yang melanggar ini rata-rata dia posting salah satu bakal calon menggunakan media sosialnya dan keluarlah rekomendasi KASN untuk memberikan sanksi moral kepada yang bersangkutan," jelas Firmanza kepada detikSulsel, Sabtu (17/8).

Dia pun mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Palopo untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN. Firmanza juga menekankan untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak perlu memposting bakal calon siapapun.

"Ya sudah ada imbauan dari pak PJ (Wali Kota) berupa surat edaran dan di mana-mana juga pak PJ Wali Kota dan kami juga itu mengimbau supaya (ASN) itu netral ya. Yang kita larang itu tidak usahlah posting-posting toh. Tidak like-like foto bakal calon, tidak usahlah itu," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads