Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunggu petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membayar insentif ketua RT/RW yang menunggak selama 9 bulan. Persoalan ini sebelumnya menyebabkan 9 ketua RT/RW mengundurkan diri.
"Saya minta Kepala BPKAD untuk konsultasi ke BPK. Terkait pembayaran (insentif RT/RW) kita tunggu seperti apa petunjuk dari BPK," ucap Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).
Asrul mengungkapkan, pihaknya telah merevisi Peraturan Wali Kota Palopo nomor 4 tahun 2023 terkait pembentukan RT/RW yang mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2018. Asrul menginginkan RT/RW dibentuk melalui proses pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan regulasi itu kan ada Permendagri 18. Permendagri 18 terkait dengan strukturnya kemudian proses pengangkatannya (Ketua RT/RW) diminta kepala daerah membuat peraturan kepala daerah dan telah ada Perwali nomor 4 itu dilakukan proses pemilihan," jelas Asrul.
Asrul mengakui, pembayaran insentif pada tahun 2023 menjadi temuan BPK. Temuan itu terkait adanya selisih bayar yang harus dikembalikan, maupun terdapat maladministrasi.
"Ya kan sesuai dengan Perwali nomor 4 itu kan memang dilakukan proses pemilihan, maka dari itu, itu yang harus kembali. Karena terus terang memang hasil temuan BPK tahun lalu itu kan bukan hanya selisih, tetapi terkait (pelanggaran) administrasi. Jadi kita itu kembali ke regulasi yang ada," ungkap Asrul.
Terpisah, Ketua DPRD Palopo sementara, Darwis turut merespons terkait tunggakan pembayaran insentif RT/RW tersebut. Dia mengaku akan memperjuangkan pembayaran insentif RT/RW tersebut.
"Nah ini, ini yang jadi polemik ini. Jadi keluhan ini sebenarnya polemiknya luar biasa ini. Nantinya kita berusaha bagaimana caranya yang (insentif RT/RW) 8 bulan ini bisa terbayarkan kami usahakan itu," tegas Darwis.
Dia juga berharap kepada Pemkot Palopo untuk membayarkan insentif RT/RW tersebut meskipun menggunakan mekanisme pemilihan. Darwis menyebut akan memperkuat koordinasi baik di internal DPRD Palopo maupun eksekutif.
"Mudah-mudahan ada jalan keluarnya, terus untuk selanjutnya bagaimana caranya mereka tetap terbayarkan dengan mekanisme apapun akan kita koordinasikan dengan teman-teman yang ada di DPRD dan eksekutif," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 Ketua RT/RW di Kota Palopo menyatakan mundur dari jabatannya. Mereka mundur lantaran belum menerima insentif selama 9 bulan terakhir.
"Kami RT/RW se-Kelurahan Takkalala menyatakan mundur jumlahnya ada 3 RW dan 29 RT," kata Ketua RT 10 RW 02 Kelurahan Takkalala, Sopian Suri kepada detikSulsel, Minggu (1/9).
Sopian mengatakan dirinya bersama RT/RW se-Kelurahan Takkalala mundur karena merasa tak dibutuhkan lagi. Mereka pun membuat pernyataan untuk berhenti menjabat RT/RW di wilayahnya masing-masing.
"Kami (Ketua RT/RW) merasa bahwa kami sudah tidak dibutuhkan lagi, kami sudah tidak diharapkan lagi. Jadi dengan ini kami menyatakan bahwa kami sudah berhenti menjadi RT/RW," beber Sopian.
(sar/ata)