Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani heran atas mundurnya 32 Ketua RT/RW gegara insentif belum dibayarkan alias menunggak selama 9 bulan. Asrul mengaku belum mendapat laporan terkait mundurnya para ketua RT/RW tersebut.
"Oh 32 (Ketua RT/RW) mundur? Saya baru dengar ki itu, saya belum dapat laporannya dari Camat, Asisten 1, maupun dari Kabag Pemerintahan," ucap Asrul kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).
Asrul menjelaskan, insentif RT/RW yang menunggak selama 9 bulan tersebut imbas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengungkap, pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023 menjadi temuan BPK karena terdapat selisih bayar dan maladministrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan sesuai dengan Perwali nomor 4 itu kan memang dilakukan proses pemilihan, maka dari itu, itu yang harus kembali. Karena terus terang memang hasil temuan BPK tahun lalu itu kan bukan hanya selisih, tetapi terkait (pelanggaran) administrasi. Jadi kita itu kembali ke regulasi yang ada," ungkap Asrul.
Dia menyebut akan berpedoman pada Permendagri nomor 18 tahun 2018. Termasuk dalam merevisi Peraturan Wali Kota Palopo nomor 4 tahun 2023 yang awalnya lurah menunjuk langsung RT/RW di wilayahnya masing-masing menjadi ke pemilihan RT/RW.
"Terkait dengan regulasi itu kan ada Permendagri 18. Permendagri 18 terkait dengan strukturnya kemudian proses pengangkatannya (Ketua RT/RW) diminta kepala daerah membuat peraturan kepala daerah dan telah ada Perwali nomor 4 itu dilakukan proses pemilihan," jelas Asrul.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Palopo Andi Alamsyah telah dihubungi detikSulsel terkait hal tersebut. Namun Alamsyah belum memberikan respons apapun.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 Ketua RT/RW di Kota Palopo menyatakan mundur dari jabatannya. Mereka mundur lantaran belum menerima insentif selama 9 bulan terakhir.
"Kami RT/RW se-Kelurahan Takkalala menyatakan mundur jumlahnya ada 3 RW dan 29 RT," kata Ketua RT 10 RW 02 Kelurahan Takkalala, Sopian Suri kepada detikSulsel, Minggu (1/9).
Sopian mengatakan dirinya bersama RT/RW se-Kelurahan Takkalala mundur karena merasa tak dibutuhkan lagi. Mereka pun membuat pernyataan untuk berhenti menjabat RT/RW di wilayahnya masing-masing.
"Kami (Ketua RT/RW) merasa bahwa kami sudah tidak dibutuhkan lagi, kami sudah tidak diharapkan lagi. Jadi dengan ini kami menyatakan bahwa kami sudah berhenti menjadi RT/RW," bebernya.
(sar/ata)