Kartu Kredit Pria di Makassar Rp 341 Juta Ternyata Dibobol Teman

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 23 Okt 2026 17:00 WIB
Foto: Pelaku pencurian kartu kredit terekam CCTV. (dok istimewa)
Makassar -

Polisi menangkap pria berinisial AR (34) yang mencuri empat kartu kredit milik warga berinisial FR (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ternyata teman korban sendiri yang sebelumnya membobol kartu kredit senilai Rp 341 juta untuk dipakai belanja kebutuhan pribadi.

"Akhirnya mengerucut untuk mengidentifikasi satu pelaku yang mana pelaku ini bermula bersama-sama dengan pelapor ataupun korban berteman," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Pencurian kartu kredit ini terjadi saat pelaku dan korban bertemu. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Pelaku mengetahui PIN kartu kredit usai mencocokkan dengan nomor sandi handphone (HP) korban. Nomor sandi itu sebelumnya diketahui pelaku saat melihat korban sedang membuka kunci HP.

"Tersangka AR melakukan pencurian kartu kredit, yang mana untuk nomor PIN kartu kredit dia lihat berdasarkan pada saat pelapor membuka kunci HP," kata Jeriady.

Pelaku lalu membeli beberapa barang menggunakan kartu kredit korban di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 341 juta.

"Dari itu untuk melakukan transaksi pembelian beberapa barang elektronik maupun barang berharga menggunakan kartu kredit tersebut di mana kerugian sekitar Rp 341.958.000 yang ditarik dari kartu kredit tersebut," paparnya.

"Setelah membeli barang tersebut pelaku kembali lagi ke Kota Makassar untuk melakukan penjualan kepada konsumen dengan harga normal," sambung Jeriady.

Jeriady menjelaskan barang dan uang hasil curian yang digunakan pelaku telah habis digunakan. Pelaku juga menggunakan uang hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dia menggunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dengan berbelanja maupun berwisata ke salah satu provinsi di Indonesia," jelasnya.

Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

"Pasal yang dimaksud dengan pasal 476 KUHP pidana. Saat ini penanganan perkara telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan sampai saat ini masih diteliti oleh pihak kejaksaan," imbuh Jeriady.

Sebelumnya, korban FR sempat mengaku kartu kreditnya tercecer saat berkunjung ke salah satu tenant di Mall Ratu Indah Makassar pada Jumat (10/7). Sehari setelahnya atau Sabtu (11/7), dia mendapat notifikasi transaksi menggunakan kartu kreditnya di Kota Kendari, Sultra.

Pelaku menggunakan empat kartu kredit untuk bertransaksi di dua lokasi berbeda di Kendari. Lokasi pertama di toko emas menggunakan tiga kartu kredit dengan rincian transaksi Rp 198 juta, Rp 20,4 juta, dan Rp 70 juta.

Setelah itu, pelaku melakukan transaksi di toko handphone menggunakan kartu kredit Bank UOB senilai Rp 53.558.000. Pelaku disebut membeli satu unit iPhone 17 Pro Max.

"Di sini (toko handphone) dia menggunakan untuk membeli iPhone 17 Pro Max. Total yang diambil itu sekitar Rp 341.958.000, itu digunakan pelaku di Kendari," beber FR saat dihubungi, Sabtu (8/8) lalu.



Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork