1 Lagi Pembobol Brankas Masjid Al Markaz Makassar Ditangkap

1 Lagi Pembobol Brankas Masjid Al Markaz Makassar Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB
Polisi tangkap remaja GF (19) terkait pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar.
Polisi tangkap remaja GF (19) terkait pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar. Foto: Reinhard Soplantila/detikSulsel
Makassar -

Polisi menangkap remaja pria berinisial GF alias Gopal (19) terkait kasus pencurian brankas berisi uang Rp 75 juta di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi sebelumnya telah menangkap pelaku utama inisial AF (19).

Pelaku ditangkap di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, pada Jumat (25/9). Saat itu Jatanras dan Opsnal Polrestabes Makassar menggerebek rumah pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah.

"Pelaku melarikan diri lewat atas seng atau atas rumah, sempat berulang kali kami melepaskan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan dan pelaku tetap melarikan diri (sebelum akhirnya ditangkap)," kata Katim Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muhammad Kemal kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemal mengatakan dalam kasus ini, Gopal bertugas membantu AF membobol dan mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami. Brankas itu dibawa AF ke rumah Gopal untuk dibongkar.

"Pada saat itu kondisi memang lagi sepi hingga pelaku utama melakukan aksinya yaitu mengambil sebuah brankas. Setelah mengambil brankas dia mengangkat sendiri dia menghubungi Gopal tersebut dan menuju ke rumah Gopal," beber Kemal.

ADVERTISEMENT

Kemal mengungkapkan brankas tersebut berisi uang sekitar Rp 70 hingga 80 juta. Gopal disebut mendapat bagian sekitar Rp 10 juta dari hasil pencurian tersebut.

"Jadi isi dari brankas tersebut kurang lebih 80 juta. Jadi menurut informasi dari yang kami amankan si Gopal ini dia dapat pembagian 10 juta lebih," ungkapnya.

Uang hasil pembagian tersebut kemudian digunakan Gopal untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Jadi dari hasil yang didapatkan pelaku sekitar Rp 10 juta tersebut digunakan untuk narkoba dan judi online," pungkas Kemal.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang Rp 75 juta dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Aksi pencurian brankas itu dilakukan remaja pria inisial AF pada Kamis (6/8) malam.

Setelah melakukan pencurian, pelaku AF ternyata kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang hasil curian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh Yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap," kata Kapolrestabes Makassar Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9).



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads