Polisi menangkap tiga pria berinisial NT (27), SS (30), dan T (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena mempromosikan situs judi online. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar.
Tim Siber Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda di Makassar, pada Sabtu (5/9). Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024.
"Kami mengamankan tiga orang pelaku pada awal September tahun 2026 yang di mana merupakan pelaku dari penyebaran konten berisikan judi online, link website judi online," kata Kasubnit Siber Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Andre Satya Dharma kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan, pelaku T ditangkap di sebuah indekos di kawasan Minasa Upa, Makassar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua unit modem pool yang menggunakan modul SIMCom untuk menyebarkan SMS berisi tautan judi online.
"Yang pertama itu saudara T kami amankan di kos-kosan di daerah Minasa Upa. Di situ kami menemukan dua alat modem pool yang menggunakan SIMCom untuk melakukan broadcasting atau blasting terhadap SMS berisikan konten judi online," katanya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke dua lokasi lainnya, yakni di Jalan BTN Makkio Baji dan kawasan Waduk Pampang, Makassar. Dari hasil pengembangan itu, polisi menemukan sembilan unit modem pool tambahan.
"Setelah kami melakukan pengembangan, kami berhasil temukan dua lokasi lainnya di jalan BTN Makkio Baji sama di Waduk Pampang Kota Makassar. Di situ kami menemukan tambahan sejumlah 9 unit alat modem pool yang digunakan untuk melakukan broadcasting SMS konten judi online," beber Andre.
Setelah dilakukan pemeriksaan, modus para pelaku yakni meneruskan pesan berisi tautan situs judi online menggunakan perangkat modem pool. Pesan tersebut disebarkan secara acak ke sekitar 2.000 hingga 3.000 nomor telepon setiap hari.
"Jadi modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka dikirimkan link SMS yang di mana link tersebut berisi website ya judi online, kemudian mereka meneruskan SMS tersebut menggunakan alat ya modem pool itu untuk melakukan blasting ke kurang lebih ribuan nomor per hari," jelas Andre.
Menurut Andre, aktivitas tersebut terhubung dengan jaringan judi online yang diduga melibatkan pihak luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik dan ponsel para pelaku, polisi menemukan komunikasi menggunakan nomor asing.
"Jadi dari hasil pendalaman baik dari bukti percakapan yang sudah kami ekstrak datanya dari HP, ditemukan beberapa percakapan dengan nomor asing Jadi bukan menggunakan nomor +62 akan tetapi menggunakan nomor asing dari negara China dan Malaysia," ungkapnya.
Dari hasil pendalaman terhadap perangkat elektronik dan data transaksi, ketiga pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar sejak 2024. Pembayaran dilakukan setiap akhir bulan dengan perhitungan berdasarkan jumlah SMS yang disebarkan.
"Ketiga pelaku ini sudah meraup keuntungan dari tahun 2024 itu sebanyak satu miliar sekitar satu miliar tiga ratus juta rupiah. Nah, yang di mana pembayarannya itu setiap akhir bulan dihitung melalui per SMS," pungkasnya.
