Pria berinisial FR (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku tekor Rp 341 juta gegara empat kartu kreditnya tercecer dan digunakan oleh orang tidak dikenal (OTK). Dia mendeteksi pelaku membeli emas hingga iPhone di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
FR menduga kartu kreditnya tercecer saat berkunjung ke salah satu tenant di Mall Ratu Indah Makassar pada Jumat (10/7). Sehari setelahnya atau Sabtu (11/7), dia mendapat notifikasi transaksi penggunaan empat kartu kreditnya itu di wilayah Kendari.
"Seluruh kartu masih saya pegang di Makassar sampai tanggal 10 Juli 2026. Lokasi kemungkinan tercecer yaitu di Marugame Udon Mall Ratu Indah Makassar. Lalu kartu berhasil dilakukan penggesekan oleh pelaku di Kendari," kata FR kepada detikcom, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut FR, pelaku mengetahui batas limit kartu kredit miliknya sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. Dugaan itu muncul setelah terdapat percobaan transaksi senilai Rp 280 juta menggunakan kartu Bank Mandiri yang gagal.
"Pelaku kayaknya tahu nominal hampir pasti limit salah satu kartu kredit Mandiri, ada percobaan transaksi di awal sebesar Rp 280 juta tapi gagal," ungkap dia.
Tak hanya mengetahui limit kartu, FR juga menduga pelaku bisa menebak PIN seluruh kartu kredit miliknya. Namun, dia mengaku belum mengetahui bagaimana pelaku bisa mendapatkan informasi tersebut.
"Pelaku juga diduga mengetahui PIN seluruh kartu kredit saya. Untuk bagaimana pelaku mendapatkan informasi tersebut masih perlu didalami. Tapi saya tidak kenal pelaku ini," imbuhnya.
Pelaku Beli Emas-iPhone Rp 341 Juta
Dari riwayat transaksi, FR menyebut pelaku menggunakan empat kartu kredit di dua lokasi berbeda di Kendari. Lokasi pertama di toko emas menggunakan tiga kartu kredit dengan rincian transaksi Rp 198 juta, Rp 20,4 juta, dan Rp 70 juta.
"Transaksi di Toko Inti Jaya Mas dilakukan menggunakan tiga kartu kredit. Dua kartu merupakan kartu kredit Bank Mandiri dengan transaksi masing-masing Rp 198 juta dan Rp 20,4 juta. Sementara kartu kredit Bank DBS digunakan untuk transaksi Rp 70 juta," bebernya.
Setelah itu, pelaku melakukan transaksi di toko handphone menggunakan kartu kredit Bank UOB senilai Rp 53.558.000. Pelaku disebut membeli satu unit iPhone 17 Pro Max.
"Di sini (toko handphone) dia menggunakan untuk membeli iPhone 17 Pro Max. Total yang diambil itu sekitar Rp 341.958.000, itu digunakan pelaku di Kendari," bebernya.
FR lalu melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada Jumat (12/7). Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Terkait kasus tersebut, detikcom telah mengonfirmasi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin. Namun Wahiduddin belum memberikan tanggapan hingga Minggu (9/8).
