Pria Curi Brankas Masjid Al Markaz, Gasak Rp 75 Juta Buat Judol

Makassar

Pria Curi Brankas Masjid Al Markaz, Gasak Rp 75 Juta Buat Judol

Fadli Ilham - detikSulsel
Kamis, 24 Sep 2026 20:30 WIB
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengungkapkan pencurian brankas berisi uang Rp 75 juta di Masjid Al Markaz Al Islami.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengungkapkan pencurian brankas berisi uang Rp 75 juta di Masjid Al Markaz Al Islami. Foto: Fadli Ilham/detikSulsel
Makassar -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang Rp 75 juta di dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Polisi menangkap pelaku inisial AF (19) yang menggunakan uang curian untuk membeli sabu hingga dipergunakan untuk judi online (judol).

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan, aksi pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami dilakukan AF pada Kamis (6/8/2026) malam. Upaya penangkapan mengalami kendala karena rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas," ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengungkapkan pelaku berhasil menguras isi brankas sebanyak Rp 75 juta. Usai berhasil membobol brankas tersebut, AF sempat kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

"Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang ditangkap hanya satu orang. Arya mengaku masih mendalami keterlibatan dua orang yakni GF (19) dan DA (25) yang diduga terlibat membantu pelaku AF membobol brankas.

"Jadi tadi kami sampaikan ada kemungkinan bekerjasama dengan pihak lain, yaitu inisial GF dengan inisial DA. GF ini usia 19 tahun, sedangkan usia DA ini usianya 25 tahun," ungkapnya.

"Dan sebagai eksekutor membawa berankas ke rumahnya GA tadi untuk dibuka. Nah kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brangkas menggunakan peralatan dari GF," sambungnya.

Arya menerangkan bahwa uang hasil pencurian itu digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk judi online.

"AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan serta untuk judol," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



(ata/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads