Pelarian Muh Isra Adira (23), juru parkir (jukir) liar yang menikam pengemudi ojek online (ojol) Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya berakhir. Pelaku ditangkap usai menjadi buron selama 11 hari.
Isra ditangkap di Jalan H Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), pada Rabu (30/9) malam. Penangkapan dilakukan Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar dengan bantuan Resmob Polres Polewali Mandar.
"Anggota Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan H Agus Salim. Selanjutnya anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diamankan, Isra dibawa ke Posko Resmob Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan awal. Pelaku selanjutnya dibawa ke Makassar untuk diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polewali Mandar untuk dilakukan interogasi, kemudian dibawa ke Makassar untuk diserahkan Ke Mako Polrestabes Makassar," kata Supriadi.
Supriadi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, Isra mengakui telah menebas korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam. Tebasan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga menyebabkan luka robek.
"Terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya menebas korban sebanyak satu kali di tangan kiri korban," kata Supriadi.
Isra mengaku awalnya melihat korban sedang terlibat adu mulut dengan adiknya yang bernama Oni. Pelaku kemudian emosi dan mengambil senjata tajam lalu menebas korban.
"Terduga pelaku memberikan keterangan bahwa sebelum menebas korban, dia melihat korban sedang adu mulut bersama dengan adiknya. Kemudian terduga pelaku emosi sehingga mengeluarkan pisau dan menebas korban," imbuh Supriadi.
Korban Ditebas Dekat MaRI Makassar
Insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Mawas, dekat Mall Ratu Indah (MaRI) Kota Makassar, pada Sabtu (19/9) malam. Korban awalnya dilarang parkir oleh terduga jukir liar saat tiba di lokasi kejadian.
"Jadi driver ojol ini sudah merasa membayar sebesar Rp 10 ribu tetapi tetap diusir," ujar Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda kepada wartawan, Minggu (20/9).
Situasi itu memicu perdebatan antara pelaku dan korban. Terduga pelaku lantas memanggil rekannya yang berujung penikaman.
"Akhirnya ojol ini ada perlawanan, akhirnya jukir ini memanggil teman-temannya, akhirnya terjadilah penganiayaan," tuturnya.
Serangan pelaku membuat korban mengalami luka tebasan pada bagian lengan. Sementara pelaku kabur dari lokasi kejadian.
"Jadi ada 12 jahitan di lengan kanan karena benda tajam," ucap Tri Husada.
Jalan Mawas Disetop Jadi Lokasi Parkir Resmi
Penikaman tersebut membuat PD Parkir Makassar Raya menghentikan aktivitas parkir resmi di tepi Jalan Mawas Makassar. Pihaknya melarang pengendara memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat MaRI Makassar.
Kebijakan larangan parkir di lokasi mulai diberlakukan mulai Sabtu (19/9) malam. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pascapenikaman yang melibatkan PD Parkir, Pemerintah Kecamatan Mamajang, aparat TNI dan Polri.
"Mulai malam ini (19/9) dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir," tegas Asrul.
PD Parkir pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut. Pemasangan rambu sebagai penegasan bahwa ruas Jalan Mawas tidak lagi menjadi tempat parkir resmi.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan bapak Direktur Utama (PD Parkir) sekaligus menjadi perhatian bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota," terangnya.
Simak Video "Video: Menhub Buka Suara soal Peluang Aturan Ojol Masuk Revisi UU LLAJ"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
