DPRD Makassar Minta Semua Sampah Tetap Diangkut Meski Warga Wajib Pilah

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 03 Agu 2026 14:01 WIB
Foto: Suasana pemilahan sampah di salah satu TPS3R di Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta agar Pemkot tetap mengangkut semua jenis sampah meski warga diwajibkan untuk memilah limbah terlebih dahulu. Upaya ini dilakukan sembari pemerintah menyiapkan infrastruktur pengolahan sampah.

"Pemerintah Kota Makassar wajib mengangkut sampah yang sudah dipilah. Wajib mengangkut sampah yang sudah dipilah antara sampah organik dan non-organik. Itu wajib, tidak boleh. Itu harus ada ketegasan," kata Sekretaris Komisi C DPRD Makassar Ray Suryadi kepada detikSulsel, Senin (3/8/2026).

Ray mengatakan, kebijakan pemilihan sampah merupakan program yang baik meski penerapannya masih memicu polemik. Hal ini karena masih banyak warga yang belum memahami perbedaan sampah organik dan nonorganik.

"Yang pertama ini soal komunikasi sebenarnya. Informasi yang belum sampai ke masyarakat secara utuh berkaitan dengan kebijakan pemilahan sampah. Masyarakat perlu banyak disosialisasikan dan diedukasi," ujarnya.

Dia menilai masyarakat sempat bingung setelah muncul informasi bahwa TPA hanya menerima sampah residu. Padahal, kemampuan masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri masih terbatas.

"Pada akhirnya saya melihat kebijakannya diubah kembali. (Saat ini) Yang penting masyarakat memilah dulu sampahnya, sampah organik dan nonorganik," kata Ray.

Ray menegaskan, saat ini kewajiban masyarakat hanya sebatas memilah sampah organik dan nonorganik. Sementara pengelolaan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Dari sisi masyarakat sudah harus mengerti dan paham bahwa kewajibannya adalah memisahkan sampah organik dan nonorganik. Selesai sampai di situ," tuturnya.

Menurut Ray, tantangan terbesar saat ini yakni pengelolaan sampah organik. Berbeda dengan sampah nonorganik yang sudah memiliki bank sampah dan nilai ekonomi, sampah organik masih membutuhkan infrastruktur pengolahan yang memadai.

Atas hal itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini mendorong Pemkot Makassar segera menghitung kapasitas fasilitas pengolahan sampah organik. Selain itu mendorong pembangunan teba atau lubang pengurai di fasilitas umum hingga tingkat lingkungan.

"Harus dihitung berapa produksi sampah organik kita dan berapa kemampuan fasilitas pengolahannya. Jangan sampai sampah organik yang dihasilkan lebih besar daripada kapasitas pengolahannya," jelasnya.

Ray juga meminta sosialisasi terus dilakukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, penyediaan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat agar sistem pengelolaan sampah modern di Makassar dapat berjalan efektif.

"Pemkot tidak boleh putus semangat melakukan sosialisasi sampai ke akar rumput. Tujuan akhirnya adalah pengelolaan sampah yang modern sehingga Kota Makassar menjadi lebih bersih," imbuh Ray.

TPS3R Dimaksimalkan untuk Pilah Sampah

Diketahui, Pemkot Makassar telah menerapkan kebijakan wajib pilah sampah dari rumah per 1 Agustus 2026. Kebijakan ini juga bagian dari keputusan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026. Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Saat ini, sebanyak 12 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) telah beroperasi di Makassar untuk mendukung program pemilahan sampah sebelum dibawa ke TPA Antang. Pemkot Makassar menegaskan TPS3R masih akan ditambah minimal satu di tiap kecamatan.

"Sesuai dengan harapan pak wali kota setiap kecamatan 1 TPS3R, minimal. Tapi kalau wilayah besar sesuai kebutuhan itu harus 3 sampai 5 TPS3R," kata Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Makassar Aswin Harun kepada detikSulsel, Minggu (2/8).

Aswin menuturkan, ada beberapa kecamatan tertentu yang membutuhkan lebih dari satu TPS3R. Kecamatan itu yang dianggap jumlah produksi sampahnya cukup besar.

"Kalau seperti Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Panakkukang itu harus lebih dari 2. Bukan hanya butuh TPS3R, tapi TPS3R itu harus maksimal pengolahannya," tuturnya.



Simak Video "Video: 'Revolusi Pengelolaan Sampah' ala Walkot Solo Respati Ardi"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB