Sosiolog Unhas Nilai Perintah Tembak Begal Upaya Terakhir Ciptakan Ketertiban

Sosiolog Unhas Nilai Perintah Tembak Begal Upaya Terakhir Ciptakan Ketertiban

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 24 Mei 2026 16:30 WIB
Ilustrasi begal
Foto: Ilustrasi begal. (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Pakar sosiologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Sawedi Muhammad menilai perintah Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana untuk menembak di tempat pelaku begal sebagai upaya terakhir menciptakan tatanan sosial dan ketertiban. Kebijakan itu belakangan ternyata dilarang Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

"Perintah tembak di tempat oleh Kapolrestabes Makassar terhadap begal yang sadis dan brutal, secara sosiologis dapat dimaknai sebagai upaya terakhir atau 'ultimate end' untuk menciptakan tatanan dan ketertiban sosial yang sedang terguncang," kata Sawendi kepada detikSulsel, Minggu (24/5/2026).

Menurut Sawendi, langkah itu sejalan dengan aliran pemikiran sosiologi fungsionalis Max Weber dan juga Emile Durkheim yang membenarkan tindakan sosial tertentu (wertrational). Langkah itu sebagai upaya dalam menciptakan integrasi, ketertiban dan kelangsungan hidup masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imbauan Kapolrestabes Makassar mengenai tembak di tempat terhadap begal yang sadis, seharusnya dimaknai dalam bingkai wertrational tadi," tutur Sawendi.

Dia memahami adanya perintah tembak di tempat dibegal karena berbagai upaya telah dilakukan. Aparat kepolisian di Makassar telah melakukan berbagai tindakan preventif seperti patroli intensif, imbauan dan pengetatan keamanan yang secara protap mengikuti standard operation procedure (SOP) baku.

ADVERTISEMENT

"Perintah tembak di tempat seharusnya menjadi disinsentif terhadap pelaku begal untuk menghentikan operasinya yang sadis dan brutal dan menjadi jaminan kepada publik tentang hadirnya aparat kepolisian yang secara serius hadir dalam menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat," terangnya.

Sawendi turut menanggapi pernyataan Natalius Pigai yang belakangan melarang aparat menembak di tempat pelaku begal. Dia menyadari langkah itu memicu pro dan kontra.

Kendati begitu, dia menekankan agar penegak hukum memihak pada keadilan substantif ketika diperhadapkan pada kepastian hukum. Menurutnya, keadilan substantif diutamakan ketika keadilan dan kepastian hukum berbenturan.

"Hukum dibuat untuk kemaslahatan manusia dan menjamin keadilan, bukan dibuat untuk hukum itu sendiri. Demikianlah seharusnya kita bersikap ketika diperhadapkan pada pilihan antara menembak di tempat begal yang kejam atau menangkapnya dengan berbagai risiko terluka atau dibunuh olehnya," jelasnya.

Dia melanjutkan, demikianlah seharusnya bersikap dalam memaknai lontaran pernyataan Menteri HAM sehubungan dengan larangan tembak di tempat terhadap begal yang beberapa waktu belakangan kembali marak dengan modus operasi yang semakin sadis.

"Dalam kapasitasnya sebagai Menteri, Natalius harus memastikan pernyataannya adalah 'politically correct' dan di atas garis normatif yang menjunjung tinggi hak semua orang untuk hidup dan tidak membenarkan siapa saja untuk menghilangkan nyawa siapa pun dengan alasan apa pun," terangnya.

Diketahui, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana sebelumnya memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku geng motor yang mengancam nyawa masyarakat. Instruksi itu ditegaskan menyusul maraknya aksi kekerasan geng motor di Kota Makassar.

"Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat. Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5).

Langkah tersebut turut mendapat dukungan dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Dia meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal yang meresahkan masyarakat.

"Saya minta seluruh Polda menginstruksikan secara clear kepada jajaran di Polres dan Polsek, agar anggotanya berani melakukan tembakan terukur di tempat kepada para pelaku. Lumpuhkan mereka, amankan, lalu proses hukum dengan tegas," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Kendati begitu, Natalius Pigai berpandangan berbeda. Pigai justru melarang adanya kebijakan tembak begal di tempat karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai di Bandung dilansir dari detikJabar, Jumat (22/5).



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads