Polisi menetapkan Iwan Nomba Palino (53) sebagai tersangka penganiayaan usai memukul pasangan suami istri (pasutri) gegara senggolan mobil di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Iwan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
"Iya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana kepada detikSulsel, Selasa (3/2/2026).
Devi mengungkapkan, Iwan dijerat Pasal 466 juncto 567 KHUP. Pelaku diancam pidana penjara 2,5 tahun dan kini sudah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 466 KUHP (sebelumnya KHUP 351) juncto Pasal 467 dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Saat ini pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Devi.
Diketahui, Iwan ditangkap di rumahnya di Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Minggu (1/2) malam. Iwan sebelumnya terlibat cekcok hingga melakukan pemukulan terhadap pasutri berinisial SU dan YU di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (31/1) sekitar pukul 19.30 Wita.
Aksi Iwan saat memukul pasutri tersebut terekam kamera ponsel anak korban. Dari video beredar, Iwan awalnya tampak terlibat cekcok dengan pasangan suami istri tersebut. Dalam video itu, Iwan terlihat berjalan sambil menunjuk-nunjuk hingga mendorong SU.
Sementara YU yang melihat ketegangan itu tampak berusaha mendekat dan membela suaminya. Pelaku lalu kembali menunjuk-nunjuk pasangan suami istri itu.
Namun sang suami menepis tangan pelaku saat istrinya ditunjuk-tunjuk. Pada momen tersebut, pelaku tampak tak bisa menahan emosi dan langsung melakukan pemukulan.
Iwan memukul SU secara bertubi-tubi sebanyak tiga kali. Pukulan terakhirnya juga terlihat mengenai YU yang berusaha melerai. Sementara SU yang terkena pukulan di bagian wajah langsung tersungkur di jalan.
