LLDikti Periksa Etik Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Besok

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 29 Des 2025 19:46 WIB
Foto: Tampang dosen UIM yang meludahi kasir swalayan di Makassar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara akan memeriksa dosen Amal Said (AS) yang meludahi kasir swalayan di Makassar. Proses pemeriksaan etik terhadap oknum dosen tersebut dijadwalkan berlangsung besok.

"Besok (Selasa) juga kami, tim etik kami, akan memeriksa yang bersangkutan," ujar Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman kepada detikSulsel, Senin (29/12/2025).

Lukman menjelaskan pihaknya telah menerima pengembalian Amal Said sebagai dosen yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM). Adapun pemeriksaan ini dilakukan karena kapasitas dia sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan LLDikti.

"Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya dari UIM). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami akan lakukan pembinaan," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan etik di LLDikti akan berbeda dengan proses yang sebelumnya telah dilakukan pihak kampus. Pihaknya akan mengkaji sejauh mana pelanggaran dilakukan untuk menentukan sanksi administratif yang tepat.

"Karena dia kan sebagai ASN. Kalau di UIM kan dia bukan sebagai ASN diperiksa, tapi sebagai dosen saja. Nah, ini kan ASN kami, jadi kami harus periksa seperti apa nanti, kira-kira sampai sejauh mana tingkat kesalahannya dan sanksinya juga seperti apa," bebernya.

Mengenai status kepegawaian Amal Said saat ini, Lukman menegaskan pemecatan tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.

"Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya," tuturnya.

Dia menambahkan klasifikasi hukuman akan bergantung pada hasil kajian tim etik nantinya. Sanksi yang diberikan bisa berkisar dari tingkatan ringan hingga berat sesuai aturan kepegawaian.

"Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji)," terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi pembebasan tugas atau penurunan pangkat, Lukman mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Dirinya memilih menunggu laporan lengkap dari tim yang sedang bekerja.

"Kita belum tahu. Nanti dilihat. Kan ada timnya yang kaji seperti apa tingkat kesalahannya," imbuhnya.



Simak Video "Video Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan Usai Potong Antrean di Makassar"


(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork