Dosen UIM yang Dipecat Imbas Ludahi Kasir Swalayan Ternyata ASN, Ini Kata LLDikti

Dosen UIM yang Dipecat Imbas Ludahi Kasir Swalayan Ternyata ASN, Ini Kata LLDikti

Tim detikSulsel - detikEdu
Selasa, 30 Des 2025 13:30 WIB
Dosen UIM yang Dipecat Imbas Ludahi Kasir Swalayan Ternyata ASN, Ini Kata LLDikti
Foto: Tampang dosen UIM yang meludahi kasir swalayan di Makassar. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said dipecat dari kampus usai tindakannya meludahi kasir swalayan beberapa waktu lalu. Rektor UIM menyebut, Amal Said melanggar kode etik dosen dan peraturan yang berlaku di UIM.

"Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus," kata Rektor UIM, Muammar Bakry, dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025), dikutip detikSulsel Selasa (30/12/2025).

Diketahui, Amal Said merupakan dosen pembantu di UIM. Sebelumnya ia merupakan dosen berstatus ASN atau dosen negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diberhentikan dari UIM, ia dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

"Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri," imbuh Muammar.

ADVERTISEMENT

LLDikti Akan Melakukan Pembinaan

Usai diberhentikan dan dikembalikan, pihak LLDikti Wilayah IX telah menerima dosen Amal Said. Selanjutnya, LLDikti disebut akan mengkaji tingkat kesalahan dan sanksi untuk dosen yang meludahi karyawan kasir swalayan tersebut.

"Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami akan lakukan pembinaan," ucap Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman, dilansir detikSulsel.

Pemeriksaan sendiri akan dilakukan LLDikti pada Selasa, 30 Desember 2025. Agenda pemeriksaan berfokus pada status Amal Said sebagai ASN.

Lukman menjelaskan, bahwa pemeriksaan etik bertujuan mengukur sejauh mana tingkat kesalahan. Hasilnya akan dikaji dengan tim etik untuk menentukan sanksinya.

Tidak Bisa Langsung Dipecat

Menurut LLDikti, karena status ASN, Amal Said tidak langsung dipecat begitu saja. Sebab, proses harus dilakukan dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.

"Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya," ungkap Lukman.

Untuk klasifikasi hukumannya sendiri, ada tingkatan dari ringan sampai berat. Potensinya mulai dari penurunan pangkat hingga pembebasan tugas.

Untuk saat ini, pihak LLDIkti masih menunggu laporan lengkap untuk nanti bisa dikaji. Meski begitu, LLDikti telah menyampaikan bahwa tindakan Amal Said sangat disayangkan.

"Kita sangat menyayangkan sekali. Apalagi namanya ASN, apalagi namanya dosen ya. Kita sayangkan sekali. Tapi kan yang namanya manusia biasa ya mungkin dia luput daripada ... begitulah. Tapi itu semua kan ada konsekuensinya. Mungkin cara pengendalian dirinya mungkin ya," tutur Lukman.




(faz/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads