Perjalanan Kasus 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Kini Tersangka-Ditahan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 23 Jan 2025 09:35 WIB
Foto: (Dari kiri ke kanan) Tiga tersangka skincare merkuri yakni Mustadir, Mira Hayati, dan Agus Salim. (dok. Istimewa)
Makassar -

Tiga bos skincare di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri. Ketiga bos skincare bermerkuri tersebut kini resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka pada November 2024 lalu.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Polda Sulsel resmi menahan ketiga tersangka sejak Senin (20/1).

Dirangkum detikSulsel, Kamis (23/1/2025), berikut perjalanan kasus 3 bos skincare bermerkuri di Makassar kini tersangka-ditahan:


Awal Mula Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar

Kasus skincare bermerkuri ini diusut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kemudian turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Kepala BBPOM Makassar Hariani mengungkapkan pihaknya awalnya melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Pertama produk skincare milik pengusaha Fenny Frans (FF).

"FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani saat konferensi di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Produk bermerek Raja Glow My Body Skin milik Agus Salim juga disebut mengandung bahan berbahaya. Hariani mengatakan produk ini masuk kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.

"Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium, dia mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," paparnya.

Produk skincare lainnya yang positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri yaitu produk milik Mira Hayati, yakni Lighting Skin dan Night Cream. Namun khusus produk Mira Hayati Night Cream disebut tidak memiliki izin edar dari BBPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," ujar Hariani.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Skincare Merkuri

Polisi kemudian menetapkan Mira Hayati, Agus Salim, dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun ketiga pemilik atau owner kosmetik itu tidak langsung ditahan polisi.

"Enggak, enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (13/11/2024).

Didik mengatakan, tersangka Mira Hayati tidak ditahan karena sakit. Dua tersangka lainnya, Agus Salim dan suami Fenny Frans juga tidak dilakukan penahanan.

"Salah satunya kan sakit itu, si MH sakit, hamil. (Dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan... intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," imbuhnya.

Dia memastikan penyidikan kasus skincare bermerkuri tetap berlanjut. Penyidik tetap melakukan agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

"Kan penahanan tidak harus, yang penting kan kasusnya lanjut," tegas Didik.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork