Tiga bos skincare di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri. Ketiga bos skincare bermerkuri tersebut kini resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka pada November 2024 lalu.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Polda Sulsel resmi menahan ketiga tersangka sejak Senin (20/1).
Dirangkum detikSulsel, Kamis (23/1/2025), berikut perjalanan kasus 3 bos skincare bermerkuri di Makassar kini tersangka-ditahan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar
Kasus skincare bermerkuri ini diusut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kemudian turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Kepala BBPOM Makassar Hariani mengungkapkan pihaknya awalnya melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Pertama produk skincare milik pengusaha Fenny Frans (FF).
"FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani saat konferensi di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Produk bermerek Raja Glow My Body Skin milik Agus Salim juga disebut mengandung bahan berbahaya. Hariani mengatakan produk ini masuk kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.
"Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium, dia mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," paparnya.
Produk skincare lainnya yang positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri yaitu produk milik Mira Hayati, yakni Lighting Skin dan Night Cream. Namun khusus produk Mira Hayati Night Cream disebut tidak memiliki izin edar dari BBPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," ujar Hariani.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Skincare Merkuri
Polisi kemudian menetapkan Mira Hayati, Agus Salim, dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun ketiga pemilik atau owner kosmetik itu tidak langsung ditahan polisi.
"Enggak, enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (13/11/2024).
Didik mengatakan, tersangka Mira Hayati tidak ditahan karena sakit. Dua tersangka lainnya, Agus Salim dan suami Fenny Frans juga tidak dilakukan penahanan.
"Salah satunya kan sakit itu, si MH sakit, hamil. (Dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan... intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," imbuhnya.
Dia memastikan penyidikan kasus skincare bermerkuri tetap berlanjut. Penyidik tetap melakukan agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
"Kan penahanan tidak harus, yang penting kan kasusnya lanjut," tegas Didik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
3 Tersangka Skincare Merkuri Ditahan
Polisi baru menahan tiga bos skincare bermerkuri tersebut pada Senin (20/1/2025). Ketiganya ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujar Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada wartawan, Selasa (21/1).
Yerlin mengungkapkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri. Ketiganya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Yerlin.
2 Tersangka Skincare Merkuri Dibantarkan
Dua tersangka yakni Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan usai resmi ditahan dalam kasus ini. Mira Hayati dibantarkan ke RSIA Permata Hati, sementara Agus Salim di RS Ibnu Sina.
"MH dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," kata Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Senin (20/1).
"Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang dirawat inap (di) RS Ibnu Sina," imbuh Didik.
Didik tidak menjelaskan secara detail keluhan dialami Mira Hayati. Sementara Agus Salim dibantarkan karena mengalami keluhan terkait pernapasan.
"Tersangka AS keluhan sesak napas dan nyeri di dada," sebutnya.
Selain Mira Hayati dan Agus Salim, terdapat satu tersangka lain yakni suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S). Mustadir kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
"Tersangka M Dg.S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," terang Kombes Didik.
Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)