Heboh di media sosial warga ramai-ramai mengaku menerima uang palsu karena kertasnya bisa dibelah hingga mudah sobek. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel menilai cara mengidentifikasi uang asli atau palsu bukan dengan cara dibelah.
"Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah tidak dibenarkan untuk dibelah atau disobek dan sejenisnya," ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Ricky Satria dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Ricky tetap menyarankan metode 3D dalam mengidentifikasi uang rupiah. Metode tersebut yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini (metode dibelah atau disobek) bertentangan dengan UU Mata Uang," kata Ricky.
Lebih lanjut dia menyinggung Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat terjerat pidana.
"(Bisa) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Untuk itu, Ricky merekomendasikan warga yang merasa menerima uang palsu untuk melapor ke pihak berwajib. Warga juga dapat melaporkan ke BI Perwakilan Sulsel.
"Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang rupiah, bisa datang dan laporkan ke pihak berwajib, kantor bank terdekat atau Bank Indonesia agar dapat dibantu pengecekannya," katanya.
Warga di Maros Ngaku Tarik Uang Palsu dari ATM
Seorang warga mengaku menarik uang Rp 300 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dari salah satu mesin ATM di Kabupaten Maros. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Betul, jadi kami dapat informasi ada warga yang mendapatkan tiga lembar uang Rp 100 ribu yang diduga palsu di salah satu ATM dan saat ini untuk hal tersebut masih kami lakukan penyelidikan," ujar Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, kepada wartawan, pada Senin (23/12/2024).
Kejadian tersebut diungkapkan seorang pria bernama AM (25) usai menarik uang di ATM wilayah Balai Penelitian Jagung dan Sereal (Balitjas), Kecamatan Lau, Maros pada hari Sabtu (21/12). Douglas mengatakan, polisi telah dikerahkan untuk menemui AM, dan mengamankan sementara barang bukti uang yang disebutnya palsu.
"Jadi masyarakat tersebut curiga dengan uang tersebut. Jadi dicoba uangnya dibuka-buka gitu dan akhirnya robek," tutur Douglas.
Dilihat dari video yang beredar, tiga uang pecahan Rp 100 ribu tengah dihitung oleh dua orang warga di salah satu tempat di Kabupaten Maros. Warga tersebut menduga uangnya itu palsu karena ujung kertasnya mudah terbelah dan robek.
(hmw/nvl)