Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu beredar di Pasar Minasa Maupa, Kabupaten Gowa. BI Sulsel awalnya melakukan sosialisasi keaslian mata uang rupiah usai kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terbongkar.
Pelaksana Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Muslimin mengatakan pihaknya turun ke Pasar Minasa Maupa, Gowa pada Senin (23/12). Seorang pedagang kemudian menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu untuk diperiksa keasliannya.
"Iya, pas kami on the spot ada pedagang yang meminta untuk diklarifikasi uangnya, setelah kami klarifikasi uang tersebut ternyata memang betul palsu," ujar Muslimin kepada wartawan di lokasi, Senin (23/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslimin menuturkan uang palsu yang ditemukan itu memiliki ciri-ciri dengan warna agak tidak terang atau buram. Menurutnya, warga seharusnya bisa dengan mudah membedakan uang palsu dengan uang asli.
"Jelas warnanya memang agak buram tidak menyerupai keaslian uang rupiah, jauh beda. Sebenarnya dari metode dilihat saja sudah kentara uang tersebut palsu. tanpa menggunakan alat bantu kita sudah membedakan masa asli dan palsu," katanya.
Dia menegaskan uang rupiah yang asli dapat dikenali dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Rupiah asli memiliki warna terang saat dilihat, memiliki tekstur saat diraba dan terlihat gambar pahlawan ketika diterawang.
"Dilihat, diraba, diterawang. Dilihat warnanya terlihat jelas dan terang, diraba ada beberapa item yang dirasa kasar ketika diraba dan diterawang ada gambar pahlawan dan gambar saling isi rectoverso. Pokoknya di luar itu, palsu, di luar ciri-ciri keaslian," katanya.
BI Sulsel pun mengimbau agar pedagang mencermati uang saat menerima pembayaran dari pembeli. Pedagang bisa melaporkan ke bank terdekat, Bank Indonesia atau polisi jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
"Ketika masyarakat menemukan uang diragukan keasliannya yang pertama jangan dibelanjakan karena itu akan melanggar UU. Kemudian uang yang diragukan keasliannya harus dimintakan klarifikasi di bank terdekat atau Bank Indonesia ataupun bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat," jelasnya.
Belah Uang Rupiah Langgar UU
BI Sulsel juga menanggapi cara warga mengidentifikasi keaslian uang rupiah dengan dibelah yang ramai di media sosial. BI Sulsel menegaskan bahwa metode mengidentifikasi uang asli atau palsu bukan dengan cara dibelah.
"Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah tidak dibenarkan untuk dibelah atau disobek dan sejenisnya," ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Ricky Satria dalam keterangannya, Senin (23/12).
Dia menegaskan metode mengidentifikasi uang rupiah dengan cara dibelah justru menyalahi Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat terjerat pidana.
"(Bisa) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
(hsr/hsr)