Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Dibui 3 Tahun Usai Vonis Bebas Dianulir MA

Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar

Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Dibui 3 Tahun Usai Vonis Bebas Dianulir MA

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Senin, 09 Des 2024 13:33 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud. (dok. Istimewa)
Makassar -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dalam kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4,8 miliar. MA pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Iman Hud.

Dilihat dalam laman resmi MA, putusan tersebut dengan Nomor Perkara : 2350 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Iman Hud.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," demikian isi putusan MA dikutip Senin (9/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

"Denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," lanjut putusan MA.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Iman Hud sempat divonis bebas di kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (11/10/2023). Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Iman Hud kini telah dieksekusi ke tahanan. Iman Hud ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kajari Makassar Nomor: Print 3346/P.4.10/Fu/07/2024.

"Benar pada hari Jumat 6 Desember sekira 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi saudara Iman Hud untuk menjalani masa tahanan," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Senin (9/12).




(asm/sar)

Hide Ads