Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud tidak hanya mendapat hukuman penjara dalam kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Iman Hud juga akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hukuman tersebut diterima Iman Hud usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebasnya sebagaimana dalam putusan dengan Nomor Perkara : 2350 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Iman Hud.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," demikian isi putusan MA dikutip Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.
"Denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," lanjut putusan MA.
Pemkot Proses Pemecatan Iman Hud
Putusan tersebut turut direspons oleh Pemkot Makassar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum mengaku Iman Hud tengah dalam proses PTDH untuk menindaklanjuti putusan MA yang menetapkan Iman Hud bersalah.
"Kalau sudah ada putusan inkrah, tentu kami dari BKPSDM melalui bidang kinerja akan memproses sesuai dengan aturan. Berarti pada awalnya saat ditetapkan sebagai tersangka, tapi setelah ada putusan final inkrah maka tentu kita lanjutkan sesuai aturan dengan pemberhentian tidak hormat," kata kepada wartawan, Senin (16/12).
Saat ini, Pemkot Makassar menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis Iman Hud. Namsum menyebut ada tim kinerja yang akan menelusuri salinan putusan tersebut.
"Tapi tentu kita tunggu dulu surat putusan final dari MA. Kami melalui tim kinerja akan menelusuri dan meminta pihak berwenang terkait putusan tersebut, yakni di pengadilan," beber Namsum.
"Jadi sementara proses untuk pemberhentian tidak hormat kalau memang sudah inkrah. Walaupun sudah ada informasi kalau putusan itu sudah inkrah, namun kami masih menunggu surat keputusan resmi berdasarkan pada saat dijatuhi hukuman," imbuhnya.
Dia menjelaskan PTDH terhadap Iman Hud nantinya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk diproses hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di sisi lain, gaji Imad Hud nantinya otomatis akan disetop setelah PTDH diproses.
"Kalau sudah ada surat putusan didapat, kita ajukan ke wali kota untuk dikeluarkan SK Wali Kota, selanjutnya dilaporkan ke BKN supaya nanti ada petunjuk teknis," terangnya.
"Kalau sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat otomatis gajinya disetop pada saat pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan pada putusan inkrah," pungkasnya.
Iman Hud Sempat Divonis Bebas
Diketahui, Iman Hud sempat divonis bebas di kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (11/10/2023). Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Iman Hud kini telah dieksekusi ke tahanan. Iman Hud ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kajari Makassar Nomor: Print 3346/P.4.10/Fu/07/2024.
"Benar pada hari Jumat 6 Desember sekira 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi saudara Iman Hud untuk menjalani masa tahanan," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Senin (9/12).
(asm/ata)