Nasib Iman Hud di Tangan MA: Batal Bebas-Dipenjara 3 Tahun

Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar

Nasib Iman Hud di Tangan MA: Batal Bebas-Dipenjara 3 Tahun

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 10 Des 2024 08:00 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Foto: Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Hukuman itu diterima Iman Hud setelah putusan bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini mulanya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hingga 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan anggaran tunjangan 123 personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan sejak 2017-2022.

Selain Iman Hud, mantan Sekretaris Satpol PP Makassar Iqbal Asnan dan mantan Kasi Pengendara Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim juga terjerat kasus ini. Kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belakangan Iqbal Asnan tidak sempat menjalani persidangan karena status tersangkanya gugur. Hal ini terjadi setelah Iqbal Asnan dinyatakan meninggal dunia pada 18 Desember 2022.

Dirangkum detikSulsel, Selasa (10/12/2024), berikut perjalanan kasus korupsi Iman Hud yang vonis bebasnya dianulir MA:

ADVERTISEMENT

Modus Korupsi Honorarium Fiktif

Iman Hud menjalani sidang dakwaan di PN Makassar pada Senin, 30 Januari 2023. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Iman Hud menjalankan modus korupsi dengan menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP Makassar hingga honornya disalahgunakan.

"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ujar Jaksa Nining, dikutip dari SIPP PN Makassar.

Penugasan yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu menjalankan tugas. Namun pada kenyataannya penugasan yang dimaksud ternyata fiktif.

"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.

Iman Hud Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Iman Hud dihukum 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Makassar pada 29 Agustus 2023. Iman Hud turut dituntut membayar denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam sidang saat itu.

Jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.819.432.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan saat putusan pengadilan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi pembiayaan pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," imbuhnya.

Mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini juga dituntut tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Abdul Rahim senilai Rp 4.819.432.500.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahim dengan penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

PN Makassar Vonis Bebas Iman Hud

Majelis hakim PN Makassar menyatakan Iman Hud tidak terbukti bersalah di kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Iman Hud pun divonis bebas dalam sidang putusan di PN Makassar pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair, subsidair, dan dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut," demikian amar putusan hakim dilansir dari SIPPN Makassar.

Adapun majelis hakim dalam perkara ini diketuai Purwanto S Abdullah, dengan anggota Royke Harold Inkiriwangdan Ariyawan Arditama. Dalam putusannya, hakim juga memutuskan agar hak-hak terdakwa dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya." kata jaksa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan satu terdakwa, Iman Hud divonis bebas. Jaksa pun melakukan perlawanan atas putusan hakim PN Makassar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iman Hud itu kan bebas, aturannya berdasarkan KUHP maka jaksa dapat mengajukan kasasi batas waktunya 14 hari," beber Soetarmi kepada detikSulsel, Minggu (22/10/2023).

MA Anulir Vonis Bebas Iman Hud

MA mengabulkan kasasi jaksa terkait vonis bebas Iman Hud di kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar. Dilihat dalam laman resmi MA, putusan tersebut dengan Nomor Perkara: 2350 K/Pid.Sus/2024.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun," demikian amar putusan hakim MA dikutip pada Senin (9/12/2024).

Permohonan kasasi jaksa yang dikabulkan membuat vonis bebas Iman Hud dibatalkan alias dianulir. Selain itu, Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

"Denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," lanjut putusan MA.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah menyebut, Iman Hud telah dieksekusi ke tahanan pada Jumat (6/12). Iman Hud ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar.

"Benar pada hari Jumat 6 Desember sekira 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi saudara Iman Hud untuk menjalani masa tahanan," kata Alamsyah dalam keterangannya.

Alamsyah menegaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Iman Hud dijemput saat berada di sebuah warkop untuk kemudian ditahan di lapas.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang bersangkutan dieksekusi terkait perkara tipikor (honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan di Makassar 2017 sampai dengan 2020)," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads