Polisi mengungkap enam produk skincare di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengandung bahan berbahaya merkuri. Salah satunya adalah produk milik Mira Hayati, dan satu produknya yang beredar disebut tidak memiliki izin edar BPOM.
"Telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur yang berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," ujar Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk Mira Hayati yaitu Lighting Skin mengandung merkuri. Produk lainnya Night cream juga mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (alias) tanpa izin edar. Jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," ujar Kepala BBPOM Makassar Hariani saat konferensi pers, Jumat (8/11).
Hariani mengatakan dalam standar operasional prosedur BBPOM, pemilik usaha tersebut yang bertanggung jawab menarik produknya dari pasar. Pihaknya bersama Polda Sulsel akan memantau hal tersebut.
"Yang bersangkutan (pemilik skincare) harus menarik produknya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," ujarnya.
Selain itu, Hariani menekankan pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik.
"Kita selalu melakukan edukasi untuk ke konsumen. Jadi, kita pemberdayaan masyarakat juga supaya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, bisa memilih kosmetik mana yang bisa dia gunakan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengimbau warga agar bijak dan waspada dalam memilik kosmetik. Dia mengingatkan agar mengecek lebih dulu kandungan hingga uji klinisnya.
"Saya selaku Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak memilih produk kosmetik maupun obat herbal, karena harus dicek betul apa sudah melalui uji klinis, kemudian kira-kira ada manfaatnya atau tidak," imbau Yudhiawan.
Sebelumnya diberitakan, produk milik pengusaha Fenny Frans (FF) diketahui mengandung raksa atau merkuri. Meskipun skincare tersebut diketahui memiliki izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
"Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM," kata Kepala BBPOM Makassar Hairani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11).
Salah satu produk skincare tersebut milik Fenny Frans, yakni Day Cream Glowing dan Night Cream. Kedua produk kosmetik itu tercatat memiliki izin dari BBPOM.
"FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
(ata/ata)