Anggaran pembangunan Stadion Sudiang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ada dalam postur APBN 2024 di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu). Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras pun mempertanyakan perihal anggaran tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Iwan awalnya mengatakan rencana pembangunan stadion itu sudah disepakati Kementerian PUPR sebelum menjadi Kementerian PU dan merupakan diskresi Joko Widodo saat masih menjabat presiden.
"Saya mau titipkan menyangkut pembangunan stadion Makassar. Hal ini sudah disepakati dari pak menteri sebelumnya Pak Basuki, Ibu Wamen waktu itu masih Dirjen saya kira sudah menyetujui juga dan berproses kondisi ini," kata Iwan, dilihat dari tayangan TVR Parlemen, Sabtu (2/11).
"Saya harap ini juga bisa menjadi atensi Pak Menteri karena merupakan diskresi presiden sebelumnya Pak Jokowi," lanjut Iwan.
Komitmen tersebut, kata Andi Iwan, disepakati saat Jokowi berkunjung ke Sulsel meresmikan sejumlah pembangunan jalan daerah beberapa waktu lalu. Saat itu, Jokowi disebut juga mencanangkan pembangunan stadion di Makassar.
"Karena kami sekarang di Makassar tidak punya stadion, dirubuhin. Sekarang PSM Makassar kalau bertanding harus ke Parepare, itu jaraknya sekitar 150 kilometer," katanya.
Karena itu, Andi Iwan berharap Kemenpu tidak menghilangkan anggaran pembangunan stadion dalam APBN. Pasalnya, dia melihat pada data APBN 2024 Kemenpu tidak lagi menganggarkannya.
"Kita berharap pemerintah pusat bisa membantu, kementerian PUPR, agar rencana ini jangan sampai hilang nih. Karena saya lihat di tempat ini, di data ini 2024 udah nggak ada lagi stadion, Ibu Wamen yah," tegas Andi Iwan.
Legislator asal Sulsel ini mengingatkan agar Kemenpu tak seenaknya menghilangkan program yang telah disepakati bersama. Jika ada revisi, dia meminta Kemenpu menyurat dan membahasnya di DPR.
"Kami harap pak, ibu bahwa apa yang sudah disepakati di tempat ini sudah kita ketok, jangan judulnya ada pada saat sebelum diketok, setelah diketok masih ada, pelaksanaan hilang barang itu. Maka kami butuh, setiap kali ada revisi, mudah-mudahan ada pemberitahuan tertulis kepada kami dan ada pembahasan di Komisi V," ujarnya.
Respons Pemprov Sulsel di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Komisi V Soroti Kecelakaan Maut di Jateng gegara Truk ODOL"
(asm/asm)