Alasan Lurah Tak Ngotot Minta Agus Bongkar Total Garasi Mobilnya di Jalanan

Sahrul Alim - detikSulsel
Minggu, 29 Sep 2024 09:00 WIB
Penampakan garasi milik Agus di Makassar yang dibongkar namun masih menyisakan atap. Foto: (LM Mashudi/detikSulsel)
Makassar -

Sisa atap bekas garasi mobil milik H Agus (56) yang memakan setengah badan jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih belum dibongkar. Lurah Tammua, Mappiare mengaku tidak ngotot meminta Agus untuk membongkarnya karena ingin melakukan pendekatan persuasif dahulu.

Diketahui, Agus mulanya hanya membongkar terali garasi mobilnya yang sudah 6 tahun dibangun di Jalan Rappokalling, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Minggu (22/9). Belakangan, karena kembali ditegur aparat setempat, Agus juga meratakan bekas coran garasi mobilnya.

"Dia sudah ratakan yang dia cor itu jadi bisa mi dilewati kendaraan. Belum (dibongkar atapnya), kita masih persuasif dulu, kita kasih pemahaman-pemahaman," ujar Mappiare kepada detikSulsel, Sabtu (28/9/2024).


Mappiare mengaku sengaja tidak ngotot Agus segera membongkar total bekas garasi mobilnya itu. Apalagi, kata dia, saat ini Agus sedang berada di kampung halamannya.

"Saya tidak kasih jangka waktu, kita persuasif dulu. Karena begini, inikan Pilkada juga, kita mengerti. Jangan sampai ada yang hubung-hubungkan, padahal niat kita baik. Kita harus pahami juga keadaan," jelasnya.

Lebih jauh, Mappiare juga belum berpikir untuk melakukan upaya paksa. Dia masih akan memastikan langsung ke Agus untuk kejelasan atap itu akan dibongkar secara sukarela.

"Pokoknya istilahnya kita persuasiflah, tidak bisa langsung vonis begini (harus bongkar cepat). Belum ada (rencana bongkar paksa), persuasif dulu, pendekatan secara kekeluargaan. Kita tidak bisa arogan, semoga Pak Agus juga mengerti dan segera bongkar secara sukarela," jelasnya.

Di sisi lain, Mappiare juga sudah memberi penjelasan soal rencana Agus menuntut ganti rugi pembongkaran parkirannya. Dia memastikan Agus sudah terima dan tidak lagi meminta ganti rugi.

"Tidak mi, saya bilang tidak ada ganti rugi karena apa, dia sendiri membangun tanpa izin dari lurah sebelumnya. Biar minta izin pasti dilarang karena itu akses," jelas Mappiare.

Agus Sempat Minta Ganti Rugi 22 Juta

Agus sebelumnya sempat meminta biaya ganti rugi Rp 22 juta jika atap dan beton bekas garasinya juga mesti dibongkar. Ganti rugi itu dengan alasan dirinya sudah mengeluarkan biaya banyak saat membangun hingga membongkar garasi mobilnya meski menggunakan badan jalan.

"Saya minta ganti rugi misal mau bongkar (atap dan beton sisa garasinya)," ujar Agus saat diwawancarai detikSulsel, Selasa (24/9).

Dia menyadari jika garasi mobilnya bukan dibangun di atas lahan miliknya. Namun Agus berdalih sudah banyak mengeluarkan biaya saat dinding atau pagar garasi dibongkar lebih dulu.

"Banyak-banyak uang untuk bongkar semua itu, sudah mi ku buka dindingnya," ujar Agus.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Kakorlantas Apresiasi Polda Jabar atas Penegakan ETLE yang Naik Signifikan"

(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork