Sengketa Lahan SD Pajjaiang Makassar, Pemkot Vs Ahli Waris Menanti Putusan MA

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 19 Jul 2024 09:00 WIB
Foto: Kompleks SD Pajjaiang Makassar disegel ahli waris. (dok. istimewa)
Makassar -

Kasus sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menemui titik terang setelah Pemkot Makassar dan ahli waris sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah sekolah tersebut. Ahli waris mendesak pemerintah membayar ganti rugi lahan, sedangkan Pemkot Makassar masih bertahan menanti keputusan kasus ini inkrah di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini bermula sejak ahli waris menggugat Pemkot Makassar atas kepemilikan lahan kawasan sekolah seluas 8.100 meter persegi pada tahun 2018. Seiring berjalannya kasus ini di pengadilan, Pemkot Makassar kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan MA nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020, hakim menyatakan para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1. Pemkot Makassar selaku tergugat pun diminta membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa milik penggugat.


"Putusan MA itu (menyebutkan) segera membayar kepada ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan. Tetapi segera membayar," tegas ahli waris, Munir Mangkana kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Munir menyebut Pemkot Makassar harus membayar ganti rugi lahan senilai Rp 14 miliar. Nominal itu berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dari total luas lahan 8.100 meter persegi.

"Tentunya berdasarkan dengan nilai NJOP, 8.100 meter, paling kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Kecil ji nilainya, kurang lebih Rp 14 miliar," ungkapnya.

Belakangan, ahli waris menilai Pemkot Makassar tidak beriktikad baik menjalankan putusan MA tersebut. Ahli waris yang meradang lantas menyegel kompleks SD Pajjaiang yang di dalamnya berdiri tiga sekolah, yakni SD Inpres Pajjaiang, SD Negeri Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang.

Penutupan kawasan sekolah yang berlokasi di Jalan Pajjaiang Makassar berlangsung pada Selasa (16/7). Pemkot Makassar sempat membuka paksa penyegelan, namun ahli waris kembali melakukan penutupan pada Rabu (17/7).

"Kami sudah banyak memberikan untuk Pemkot menempati tempat itu, tetapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu, itu ada pada ahli waris," ucap Munir.

Munir mengklaim putusan MA sudah bersifat final. Namun Pemkot Makassar ternyata mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA atas kasus sengketa lahan tersebut yang justru dipertanyakan ahli waris.

"Ketika putusnya putusan MA dan kita mau melakukan eksekusi walaupun dalam posisi ada peninjauan kembali itu tidak dapat menghalangi," tegasnya.

Ahli waris lainnya, Firman turut mempertanyakan sikap Pemkot Makassar yang dianggap tidak serius terkait perkara ini. Pihaknya menilai Pemkot Makassar sengaja menarik ulur kasus sengketa lahan ini.

"Ini yang menjadi pertanyaan kenapa ada peninjauan kembali (PK) sampai bertahun-tahun, setahu kami PK itu paling lama 3 bulan, ini sudah lebih dari 5 tahun masih PK," keluh Firman kepada wartawan, Selasa (17/6).

Ahli waris turut mempertanyakan klaim Pemkot Makassar atas kepemilikan lahan tersebut dengan dasar tanah wakaf. Pihaknya lantas menantang Pemkot Makassar menunjukkan bukti dokumen atau sertifikat.

"Kalau (Pemkot Makassar mengaku status lahannya) wakaf, mana buktinya? Sementara kami pegang rinci (bukti kepemilikan lahan)," ungkap ahli waris lainnya, Said kepada wartawan.

Simak penjelasan Pemkot Makassar di halaman selanjutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork