Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan ijazah sebesar Rp 50 ribu di SMAN 11 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuat siswa mendemo kepala sekolahnya (kepsek), Nuraliyah, untuk menuntut pertanggungjawaban. Inspektorat Sulsel pun turun melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan sejumlah siswa tersebut berlangsung di halaman SMAN 11 Makassar, Jalan Andi Mappaoddang, Kecamatan Tamalate, Senin (15/7). Massa turut membentangkan spanduk bertuliskan, 'Usut Tuntas Kasus Pungli'.
"(Alumni) Ditagih uang untuk pengambilan ijazah. Dana sekolah ke mana?" kata Ketua OSIS SMAN 11 Makassar A Nurlatifa Ramadani kepada detikSulsel, Senin (15/7/2024).
Dirangkum detikSulsel, berikut 7 hal tentang kasus dugaan pungli pengambilan ijazah di SMAN 11 Makassar:
1. Tuntut Transparansi Dana BOS
Dalam aksinya, sejumlah siswa juga menuntut transparan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun dia tidak merinci permasalahan terkait penggunaan dana BOS tersebut.
"(Tuntutan) Masalah pungli pengambilan ijazah, transparansi dana BOS, transparansi dana sukarela," ucap Nurlatifa.
Nurlatifa melanjutkan, kasus dugaan pungli di SMAN 11 Makassar harus diusut tuntas. Dia menilai perkara tersebut bisa merusak citra SMAN 11 Makassar.
"Mengembalikan muruah Smanses (SMAN 11 Makassar) akibat oknum kepala sekolah yang merusak citra Smanses," sambungnya.
2. Biaya Jasa Tulis dan Map Ijazah
Kepala SMAN 11 Makassar Nuraliyah membantah biaya Rp 50 ribu bagian dari pungli. Dia berdalih dana tersebut untuk pembayaran jasa tulis ijazah beserta mapnya.
"Sesungguhnya itu adalah pembayaran untuk jasa penulisan ijazah, kemudian fotokopi ijazah dan map ijazah," ucap Nuraliyah kepada wartawan, Senin (15/7).
Dia membantah dana itu dikelola langsung oleh dirinya, melainkan ditangani bagian staf administrasi sekolah. Nuraliyah mengatakan, dana yang terkumpul tersebut sifatnya sumbangan.
"Setelah sumbangan dari seluruh siswa itu terkumpul itu dibayarkan kesemuanya secara keseluruhan. Jadi siswa yang datang belakangan, karena sudah terbayarkan semua itu, tidak dibebani lagi pembayaran," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/ata)