Suherman tidak menjelaskan lebih jauh terkait proses hibah lahan yang berpotensi menghambat Pemkot Makassar untuk membangun akses jalan. Dia berdalih hal ini kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
"Kalau hibah lahan, kelengkapan administrasinya di badan aset. Masalah hibah, konfirmasi bagian aset karena kalau saya masalah pembangunan stadion," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia memastikan lahan untuk pembangunan stadion di kawasan GOR Sudiang tidak bersoal. Pemprov Sulsel menyiapkan lahan 20 hektare untuk proyek stadion dari total luas lahan kawasan GOR Sudiang 74 hektare.
"Yang jelas kita punya sertifikat itu 74 hektare, itu ada sertifikat dari pemerintah provinsi," tegas Suherman.
Fokus Tuntaskan Amdal-Andalalin
Pembangunan stadion di kawasan GOR Sudiang masih panjang karena melalui berbagai tahapan. Sebelum konstruksi, Pemprov Sulsel fokus merampungkan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) proyek itu.
"Kalau lengkap semua ini kita punya administrasi kita bawa ke pusat, mungkin bisa mi saya minta desainnya apa semua," ungkap Suherman saat dihubungi, Sabtu (29/6).
Dia melanjutkan, dokumen amdal dan andalalin akan menjadi acuan untuk menyusun detail engineering design (DED). Penyusunan DED dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Apabila selesai semua administrasinya kami akan laporkan ke Jakarta untuk penyiapan administrasi bahwa kami akan serahkan semua sudah lengkap, baru kita tunggu tindak lanjut dari PUPR Pusat," ujarnya.
Suherman pun enggan berspekulasi terkait jadwal peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan stadion di Sudiang. Dia berdalih Pemprov Sulsel akan menuntaskan dokumen administrasi lebih dulu.
"Kalau masalah groundbreaking-nya itu kita di Dispora hanya mempercepat administrasi. Kalau groundbreaking itukan nanti tergantung bagaimana pengusulan dari pada PUPR Pusat dengan kota," pungkasnya.
(sar/ata)