Nasib mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MI (24) jadi tersangka usai mengamuk dan merusak fasilitas kampus. Aksi bang jago mahasiswa itu membuatnya terancam pidana 2 tahun 6 bulan.
MI mengamuk dengan merusak pintu kaca salah satu ruangan di lantai 3 Gedung Iqra, Fakultas Sospol Unismuh Makassar pada Rabu (5/6). Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan MI dan langsung ditahan usai ditetapkan tersangka pada Kamis (6/6).
"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 tentang Pengrusakan," ujar Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
AKP Mustari mengatakan mahasiswa Fakultas Teknik itu kini ditahan di Polsek Rappocini. Aksi MI merusak fasilitas kampus dilaporkan pihak Unismuh Makassar.
"Ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan," katanya.
Pelaku Kesal Laptopnya Tak Dikembalikan
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ali Jarras mengatakan MI mengamuk dan menendang pintu kaca salah satu ruangan karena kesal saat mencari mahasiswa yang meminjam laptopnya. Laptopnya tersebut dipinjam oleh mahasiswa Sospol.
"Pokok permasalahannya laptopnya (pelaku) dipinjam mahasiswa Sospol belum dikembalikan," ujar Iptu Ali Jarras kepada detikSulsel, Jumat (7/6).
Iptu Ali mengatakan MI diamankan usai polisi melakukan upaya persuasif pada Kamis (6/6). Sebelum melakukan aksi perusakan itu, pelaku bersama tiga orang rekannya menggelar pesta minuman keras.
"Makanya pergi minum ballo (tuak) bersama temannya. Setelah minum ballo, dia ke kampus berjalan kaki," kata Ali.
"(TKP) Fakultas Sospol lantai 3 gedung Iqra. Sampai di kampus naik ke lantai tiga dan menendang pintu," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"
(hsr/hsr)