Polisi menangkap pria berinisial (19) yang membobol brankas berisi uang Rp 75 juta di Masjid Al-Markaz Al-Islami Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli sabu hingga untuk judi online (judol).
Pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami terjadi pada Kamis (6/8/2026) malam. Pelaku diduga telah merencanakan kejahatannya saat masjid minim penjagaan.
"Pada saat pelaksanaannya memang di tempat tersebut dalam kondisi sepi, tidak ada yang jaga," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brankas itu kemudian dibawa kabur dari lokasi kejadian. Kombes Arya menduga pelaku melakukan pencurian bersama rekannya.
"Jadi tadi kami sampaikan ada kemungkinan bekerjasama dengan pihak lain, yaitu inisial GF dengan inisial DA. GF ini usia 19 tahun, sedangkan usia DA ini usianya 25 tahun," bebernya.
Kombes Arya melanjutkan, brankas itu dibawa ke rumah pelaku GF. Di tempat itulah para pelaku mengambil uang dalam brankas.
"Nah kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GF," ucap Kombes Arya.
Setelah melakukan pencurian, pelaku AF ternyata kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh Yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap," paparnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku AF. Polisi sempat terkendala melakukan penyelidikan karena rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak jelas.
"Nah ini masih ada yang dalam pengejaran sebenarnya (pelaku GF dan DA)," imbuh Kombes Arya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan serta untuk judol," jelasnya.
