Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar yang pakai visa haji palsu hanya 20 orang. Sementara 14 orang lainnya berasal dari daerah lain di Indonesia.
"Iya (bukan). Kan dari Makassar cuma 20 orang. Yang (14 orang) lainnya itu dari daerah lain," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Selasa (4/6/2024).
Ikbal mengatakan 20 orang WNI asal Makassar yang menggunakan visa haji palsu tersebut telah tiba di Tanah Air. Dia menyebut, mereka pulang secara mandiri.
"Belum tahu (sudah tiba di Makassar atau belum). Karena mereka (berangkat secara) mandiri," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, dia menuturkan pemeriksaan terhadap 3 orang WNI yang diduga menjadi koordinator rombongan 34 orang jemaah tersebut masih berlangsung. Dia menyebut 3 orang tersebut masih diperiksa di Kejaksaan Madinah.
"Belum. Belum. Jadi sampai sekarang, mereka masih dalam proses, yang 3 orang itu di Kejaksaan Madinah. Kami nda tahu apakah itu travel atau oknum. Sampai sekarang belum ada informasi dari KJRI," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, 37 orang WNI yang disebut berasal dari Makassar ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena memakai visa haji palsu atau visa ziarah saat melakukan ibadah haji. Belakangan, 34 orang di antaranya telah dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air, Senin (5/6).
"Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. 3 (orang lainnya) sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus (rombongan pakai visa palsu)," kata Kabid PHU Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Senin (3/6).
Sementara itu, KJRI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan 3 orang tetap ditahan oleh pemerintah Arab Saudi untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, ketiga orang tersebut diduga sebagai koordinator rombongan yang memakai visa haji palsu.
"Sementara 3 orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator, masih berada di kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yusron B. Ambary kepada wartawan, Senin (3/6).
Yusron memastikan seluruh hak hukum ketiga WNI yang ditahan itu akan dipenuhi. Di sisi lain, berdasarkan pengakuan 34 orang WNI yang dipulangkan itu, mereka menyadari jika visa yang diberikan kepada mereka bukanlah visa haji.
"KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, mereka menyampaikan, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji," ungkapnya.
Dia menambahkan, 34 WNI tersebut juga dijanjikan oleh seorang mukimin, oknum dari Tanah Air yang tinggal di Mekah untuk diberikan tasreh atau surat izin memasuki Raudhah. Yusron mengatakan masing-masing mereka diminta membayar 4.600 riyal untuk hal itu.
"Dan mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin warga negara Indonesia yang tinggal di Mekah untuk mendapatkan tasyri' haji dan masing-masing membayar sebesar 4.600 riyal Arab Saudi," paparnya.
(hsr/hsr)