Kejagung Tolak RJ Kasus Penipuan di Sidrap Meski Korban dan Pelaku Damai

Kejagung Tolak RJ Kasus Penipuan di Sidrap Meski Korban dan Pelaku Damai

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 04 Jun 2024 12:29 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Makassar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan restorative justice (RJ) terkait kasus penipuan yang dilakukan pelaku berinisial SJM (40). Namun RJ perkara pidana tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung RI.

"Setelah dilakukan ekspose perkara, satu perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap ditolak," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Kejari Sidrap mengajukan RJ terhadap kasus penipuan itu dengan berbagai alasan. Hal tersebut antara lain Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan mengganti kerugian korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka telah memulihkan kerugian korban, telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan saksi korban yang difasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang," tambah Soetarmi.

Meskipun begitu, RJ tersebut ditolak Kejagung RI karena ketidakpastian hukum ganti rugi Tersangka kepada korban. Hal itu dinilai memberi peluang akan memunculkan permasalahan hukum kembali.

ADVERTISEMENT

"Satu perkara yang dimohonkan oleh Kejari Sidrap ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan," lanjutnya.

Setelah RJ ditolak, perkara ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memprosesnya.

"Plt Jam Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri," katanya.

Diketahui, Kejari Makassar dan Cabang Kejari Bone di Kajuara juga mengajukan 2 RJ terhadap perkara pidananya. Kedua RJ tersebut diterima oleh Kejagung RI.

Kejari Makassar mengajukan RJ terhadap kasus penggelapan atau penipuan yang melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana. Sementara itu, Cabang Kejari Bone di Kajuara mengajukan RJ terhadap kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

"Setelah dilakukan ekspose perkara, maka terdapat dua perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, RJ yang diajukan oleh Kejari Makassar dan RJ yang diajukan oleh Cabang Kejari Bone di Kajuara," kata Soetarmi.




(hmw/asm)

Hide Ads