Kejati Sulsel-Pelindo 4 Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejati Sulsel-Pelindo 4 Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 20:00 WIB
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim.
Foto: Kepala Kejati Sulsel Agus Salim. (Dok. Kejati Sulsel)
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU). Kerja sama itu terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dan Executive Director Regional 4 PT Pelindo (Persero) Abdul Azis di kantor Pelindo Makassar, Jumat (31/5/2024). Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

"Kejati Sulsel akan memberikan dukungan penuh kepada Pelindo dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, membantu dalam aspek-aspek hukum yang diperlukan guna memastikan bahwa semua kegiatan operasional Pelindo berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Salim dalam keterangannya.

Agus Salim turut membeberkan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satunya melakukan penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

"Memberikan bantuan Hukum, yaitu bantuan hukum yang diberikan kepada instansi negara/instansi pemerintah/BUMN/BUMD/ pejabat tata usaha negara, di dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK)," tuturnya.

Agus Salim melanjutkan, pihaknya juga memberikan pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang diberikan kepada instansi negara dan instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD, baik di pusat maupun di daerah di bidang perdata dan tata usaha negara, diminta atau tidak diminta melalui kerja sama dan koordinasi yang serasi.

"Memberikan pelayanan hukum, yaitu semua bentuk pelayanan hukum yang diperlukan kepada anggota masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah perdata dan tata usaha negara," ucap Agus Salim.

"Tindakan hukum selain empat hal tersebut di atas, dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan melindungi aset negara atau kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah, tugas ini bersifat antisipatif sehingga belum konkrit," sambungnya.

Agus Salim mengharapkan, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup berbagai bidang strategis lainnya. Dia meyakini bahwa dengan kolaborasi yang baik dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktik-praktik korupsi.

"Kami juga berharap dapat tercipta kerja sama yang solid dan harmoni dalam berbagai bidang, terutama dalam hal penegakan hukum, pencegahan korupsi dan perlindungan kepentingan negara. Kami percaya bahwa dengan adanya kolaborasi ini berbagai tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien," pungkasnya.


(sar/ata)

Hide Ads