Sengkarut pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terkuak di persidangan. Terbaru, pemilik lahan mengaku pembayaran ganti rugi yang mereka terima dipotong hingga 50 persen.
Seorang warga yang lahannya dibebaskan untuk proyek industri sampah tersebut, Arman mengaku menjual tanahnya pada 2012 silam. Arman pun diundang menerima pembayaran ganti rugi di Balai Kota Makassar.
"(Saya) diundang ke lantai 7 (balai kota). Ketemu pribadi. (Saat itu) ada penyampaian (untuk) menyiapkan alas hak tanah (kepada saya)," ujar Arman saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/3/2024).
Menurut Arman, lahannya dibeli Rp 16 ribu per meter persegi. Namun dia mengaku tidak tahu dasar penetapan harga tersebut.
"Rp 16 ribu per meter (saya) tahu pas mau dibeli tanah (saya). Saya tidak tahu apa dasar Rp 16 ribu itu," imbuh Arman.
Arman tidak merinci luas lahan yang dia jual. Namun dia menyebut nilai ganti rugi yang ia terima mencapai Rp 9 miliar.
"Rp 9 miliar lebih. (Itu) dari 2 alas hak. (Ada) 4 kali penerimaan pada Januari dan November 2013," jawab Arman.
Di hadapan jaksa, Arman mengaku bahwa pembayaran ganti rugi lahan mereka dikenai potongan setengahnya oleh pihak pemkot. Oleh karena itu, mereka hanya menerima separuh dari nominal yang seharusnya mereka terima.
"Setengah dari Rp 9 miliar dipotong. Sisa Rp 4,5 miliar yang saya bawa pulang," kata Arman.
Seorang pemilik lahan lainnya, Asdar turut membenarkan adanya potongan. Namun nilai pemotongan yang dia alami tidak sampai 50 persen.
Menurut Asdar, dia mendapat potongan Rp 400 juta. Dia yang semula harusnya menerima ganti rugi Rp 8,2 miliar dikurangi menjadi Rp 7,8 miliar.
"Cuma Rp 7,8 miliar yang (saya) bawa pulang dari Pak Sulaiman di balai kota," tambah Asdar.
Lahan yang Dibebaskan Cuma Ditinjau, simak di halaman berikutnya....
Simak Video "Video: Demo Buruh di PN Makassar Ricuh, Massa Lempar Botol"
(hmw/hmw)