Pesinetron yang membintangi Bajaj Bajuri, Mat Solar tengah memperjuangkan uang ganti rugi atas tanah miliknya. Tanah tersebut dibeli oleh pemerintah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Namun, hingga saat ini uang ganti rugi tersebut tidak kunjung ia dapatkan karena status kepemilikan tanah tersebut adalah tanah sengketa.
Pada gelaran sidang perdana yang berakhir ditunda, terungkap bahwa pihak Mat Solar mengajukan ganti rugi tanah sebesar Rp 3,3 miliar kepada pemerintah.
"Berhubung suratnya masih atas nama Simanganing, Pak Idris selaku ahli warisnya sehingga uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp 3,3 M," ujar Endang Hadrian, selaku kuasa hukum tergugat, Idris, seperti yang dikutip dari detikHot, Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari pihak Idris, ia menawarkan 2 opsi untuk menyelesaikan kasus ini yakni melalui pengadilan dan jalur damai.
"Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," jelasnya.
Melihat dari catatan detikcom, perusahaan yang membangun jalan Tol Serpong-Cinere, PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) sempat buka suara mengenai polemik ini. Pihak mereka menegaskan telah membayar uang ganti rugi proyek tersebut, termasuk milik Mat Solar.
Namun, pembayaran uang ganti rugi tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, lantaran status tanah Mat Solar adalah tanah sengketa.
"Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris," terang Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani dalam keterangan resminya, seperti yang dikutip dari detikFinance.
"Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah," tambahnya.
Sidang perdana penyelesaian sengketa Tanah Mat Solar dijadwalkan digelar pada Selasa (24/12/2024) lalu. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena masalah administrasi dari pihak Mat Solar.
Dalam sidang tersebut, pihak Mat Solar diwakili oleh Irwansyah, enggan memberikan keterangan seusai sidang. Namun, Endang Hadrian, berkenan menjelaskannya soal jalannya sidang pada hari ini.
"Agenda hari ini adalah sidang pertama di mana pada sidang tersebut ada rencana pencocokan identitas, namun berhubung dari legal standing-nya dari surat kuasa tadi sebut cap jempol. Tetapi ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut," ungkap kuasa hukum Idris.
(aqi/aqi)