Terkuak Potongan 50% dari Ganti Rugi Pembebasan Lahan Sampah Makassar

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Terkuak Potongan 50% dari Ganti Rugi Pembebasan Lahan Sampah Makassar

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Sabtu, 23 Mar 2024 09:00 WIB
Sidang kasus korupsi lahan industri sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar di PN Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang kasus korupsi lahan industri sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar di PN Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sengkarut pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terkuak di persidangan. Terbaru, pemilik lahan mengaku pembayaran ganti rugi yang mereka terima dipotong hingga 50 persen.

Seorang warga yang lahannya dibebaskan untuk proyek industri sampah tersebut, Arman mengaku menjual tanahnya pada 2012 silam. Arman pun diundang menerima pembayaran ganti rugi di Balai Kota Makassar.

"(Saya) diundang ke lantai 7 (balai kota). Ketemu pribadi. (Saat itu) ada penyampaian (untuk) menyiapkan alas hak tanah (kepada saya)," ujar Arman saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arman, lahannya dibeli Rp 16 ribu per meter persegi. Namun dia mengaku tidak tahu dasar penetapan harga tersebut.

"Rp 16 ribu per meter (saya) tahu pas mau dibeli tanah (saya). Saya tidak tahu apa dasar Rp 16 ribu itu," imbuh Arman.

ADVERTISEMENT

Arman tidak merinci luas lahan yang dia jual. Namun dia menyebut nilai ganti rugi yang ia terima mencapai Rp 9 miliar.

"Rp 9 miliar lebih. (Itu) dari 2 alas hak. (Ada) 4 kali penerimaan pada Januari dan November 2013," jawab Arman.

Di hadapan jaksa, Arman mengaku bahwa pembayaran ganti rugi lahan mereka dikenai potongan setengahnya oleh pihak pemkot. Oleh karena itu, mereka hanya menerima separuh dari nominal yang seharusnya mereka terima.

"Setengah dari Rp 9 miliar dipotong. Sisa Rp 4,5 miliar yang saya bawa pulang," kata Arman.

Seorang pemilik lahan lainnya, Asdar turut membenarkan adanya potongan. Namun nilai pemotongan yang dia alami tidak sampai 50 persen.

Menurut Asdar, dia mendapat potongan Rp 400 juta. Dia yang semula harusnya menerima ganti rugi Rp 8,2 miliar dikurangi menjadi Rp 7,8 miliar.

"Cuma Rp 7,8 miliar yang (saya) bawa pulang dari Pak Sulaiman di balai kota," tambah Asdar.

Lahan yang Dibebaskan Cuma Ditinjau, simak di halaman berikutnya....

Lahan yang Dibebaskan Cuma Ditinjau

Pemilik lahan lainnya bernama Samad mengungkap tak ada petugas yang melakukan pengukuran saat lahan mereka akan dibebaskan. Mereka menyebut lahannya hanya ditinjau sebelum menerima pembayaran biaya ganti rugi.

"Pemkot tidak pernah turun ke lokasi lahan saya. (Lahan saya) diukur berdasarkan (data dari) alas hak (saya) saja. Dari data (ukuran lahan) saya, Pemkot tidak pernah cek (ke) lapangan," kata Samad.

Dari keterangan Samad, pembebasan lahan cukup didasari alas hak pemilik lahan saja.

"Dibebaskan berdasarkan alas hak saja (oleh pemkot). Mereka tidak pernah ukur (lahan)," katanya.

Untuk diketahui, mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Ia dinyatakan bersalah mengadakan pembebasan lahan tanpa dokumen memadai dan tidak melibatkan beberapa pihak berwenang.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Hide Ads