Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan ada 6 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulsel yang ditolak KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena waktu mepet. Bawaslu kini mengkaji dampak hukum atas tidak terselenggaranya PSU tersebut.
"Kita melakukan pengkajian ulang lagi apakah dasar KPU tidak melaksanakan itu secara norma hukum atau peraturan itu bisa diterima atau tidak. Memang alurnya kalau ada saran perbaikan tidak dilaksanakan maka itu juga berpotensi terjadi pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada detikSulsel, Rabu (28/2/2024).
Kendati demikian, Mardiana mengaku tetap akan melihat kondisi yang terjadi sehingga menyebabkan KPU tak melaksanakan PSU tersebut. Pihaknya mengaku perlu melakukan kajian mendalam terkait rekomendasi yang tak dijalankan KPU tersebut.
"Kita juga lihat kondisinya bagaimana, yang jelas kami sudah memberikan ruang kepada KPU berupa rekomendasi untuk melakukan PSU dari 70 ada 6 yang tidak dilaksanakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal dugaan jenis pelanggaran oleh KPU, Mardiana enggan berkomentar lebih jauh. Lagi-lagi dia hanya mengaku akan mempertimbangkan segala sesuatunya.
"Kami lagi melakukan kajian terhadap administrasi yang disampaikan oleh KPU terkait ketidakmampuan melaksanakan PSU. Kita akan kaji alasan-alasan di surat mereka, tidak bisa kami putuskan secara tiba-tiba ini butuh kajian mendalam," ujarnya.
"Misalnya di (Kecamatan) Pasilambena Selayar, kan tidak mungkin ada logistik pada tanggal 23 itu. Harus logika rasional harus dimaklumi. Baru dikumpulkan ini bahan mungkin besok atau lusa keluar (hasil kajiannya)," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan 6 TPS tidak dilaksanakan PSU yakni di 2 TPS di Wajo, 2 TPS di Maros, 1 TPS di Bulukumba, dan 1 TPS di Selayar. Keenam TPS tersebut, 4 di antaranya direkomendasikan PSU atas tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Bawaslu menemukan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. Setelah dilakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan serta bukti, lanjut Saiful, pihak Panwascam setempat mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU.
Sementara rekomendasi PSU untuk 2 TPS di Wajo, lanjut Saiful, merupakan tindak lanjut hasil pencermatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan tidak sinkron.
"Setelah dilakukan pencermatan, ditemukan ada pemilih yang berasal dari luar (KTP provinsi lain) ikut diberi surat suara dan memilih di TPS tersebut," jelasnya.
Dia mengakui rekomendasi disampaikan Panwascam pada, (23/2) atau hari ke-9 pasca pemungutan suara normal. PPK di masing-masing TPS tersebut menyampaikan, bahwa mereka tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU.
Penjelasan KPU Sulsel
Ketua KPU Sulsel Hasbullah membenarkan sejumlah TPS tak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi dari Bawaslu karena waktu yang mepet. KPU tidak mampu menyiapkan logistik PSU karena waktu terbatas.
"Surat suara harus kita pesan dan pesannya di Jakarta kalau DPD sama PPWP kalau Pileg itu pesannya di Jawa, makanya itu tidak memungkinkan. C-Pemberitahuan atau undangan pemilih juga tidak memungkinkan disaat keluarnya rekomendasi tanggal 23," kata Hasbullah saat dikonfirmasi terpisah.
Menyikapi soal Bawaslu akan melakukan kajian hukum, Hasbullah mengaku menghargai itu. Namun pihaknya memastikan mendukung sikap KPU kabupaten/kota yang memutuskan tidak melaksanakan PSU karena memang tidak memungkinkan.
"Tidak apa-apa, itu kewajiban mereka melakukan pengawasan. Bagi kami kita menghormati keputusan teman-teman Bawaslu tapi kami juga men-support teman-teman KPU," jelasnya.
Simak Video "Video KPU: 22 Daerah Telah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)