Kasus Wanita di Sidrap Nyoblos 2 Kali Naik Penyidikan, Kini Ditangani Polisi

Kasus Wanita di Sidrap Nyoblos 2 Kali Naik Penyidikan, Kini Ditangani Polisi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 27 Feb 2024 12:30 WIB
Bawaslu Sidrap menyerahkan berkas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ke penyidik kepolisian.
Foto: Bawaslu Sidrap menyerahkan berkas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ke penyidik kepolisian. (Dok. Istimewa)
Sidrap -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), meningkatkan kasus wanita inisial SE yang mencoblos dua kali saat Pemilu ke tahap penyidikan. Perkara tersebut kini dilimpahkan ke kepolisian.

"Sudah diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan," ungkap Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Syaiful kepada detikSulsel, Selasa (27/2/2024).

Syaiful menjelaskan, perbuatan SE masuk kategori pidana. Makanya kata dia, kasus ini diproses lebih lanjut setelah dikumpulkan cukup bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatan kami di Gakkumdu bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," paparnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap ini melanjutkan, pelimpahan perkara ini dilakukan pada Jumat (23/2) lalu. Berkas terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut pun telah diserahkan ke penyidik.

ADVERTISEMENT

"Kami telah menyerahkan 1 rangkap berkas penerusan tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Sidrap," terang Syaiful.

Syaiful menekankan, pelanggaran yang dilakukan SE berdampak pada dua hal. Keduanya yakni berimplikasi dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dan pidana pemilu.

"Implikasi dari kasus tersebut memang ada dua yakni PSU dan pidana pemilu. Untuk PSU sudah dilaksanakan dan kini untuk kasus pidana pemilu yang sementara berproses dan kita limpahkan kasusnya ke kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis mengakui telah menerima berkas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Penyidik kata dia sementara menangani kasus tersebut.

"Sementara kami tangani. Masih status sebagai terlapor," jelas Muhalis.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sidrap menemukan wanita inisial ES yang memilih dua kali di TPS yang berbeda. Aksinya ketahuan setelah warga mengenali yang bersangkutan.

"Iya, ada warga inisial ES yang mencoblos dua kali di 2 TPS berbeda," ujar Andi Syaiful.

ES awalnya saat hari pencoblosan Rabu, 14 Februari lalu memilih di TPS 9 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Kemudian ES mencoblos lagi kembali ke TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

"Jadi dia memilih di TPS 9 dan memang terdaftar di sana, terus dia memilih lagi di TPS 4 dengan memakai surat pemberitahuan orang lain," tuturnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads