KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu berencana mendalami dampak hukum dari penolakan PSU tersebut.
"Mengkaji dan mendalami dampak hukumnya," ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Senin (26/2/2024).
Sufirman belum menjelaskan lebih jauh terkait dampak hukum yang dimaksud. Dia mengaku pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih mendalami," singkatnya.
Dia merincikan, ada 2 TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU, yakni di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, dan TPS 004 Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu. Rekomendasi PSU diusulkan setelah Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran di kedua TPS tersebut.
"Di (TPS) Cenrana, 1 orang pemilih DPT mencoblos 6 surat suara, 1 orang pemilih DPT mencoblos 4 surat suara. Di (TPS) Tompobulu, 1 orang pemilih di bawah umur, dan menggandakan C Pemberitahuan orang lain," urainya.
Sufirman menyampaikan pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu Maros usai pemungutan suara di TPS. Hal itu disebutnya memenuhi syarat pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pungut Hitung.
Sehingga, setelah melakukan kajian, Bawaslu langsung merekomendasikan agar 2 TPS tersebut menggelar PSU pada Jumat (23/2) atau sehari sebelum batas pelaksanaan PSU. Bawaslu baru menerbitkan rekomendasi karena harus melakukan kajian terlebih dahulu.
"Karena prosedurnya begitu, kita butuh waktu 2 hari untuk mengkaji ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Terkait alasan KPU yang menolak melaksanakan PSU karena tidak punya cukup waktu, Sufirman tak bergeming. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan pada waktu terbitnya rekomendasi.
"Bukan persoalan di tanggalnya, tapi memang kalau laporan kami harus mengkajinya dulu, tidak asal rekomendasi, kajiannya itu hari. PSU dilaksanakan 10 hari setelah hari pungut hitung, rekomendasi keluar hari ke 9, sekaitan dengan KPU tidak mampu melaksanakan itu kembali ke KPU," jelasnya.
Sufirman juga menanggapi alasan KPU Maros tak menggelar PSU karena tidak adanya catatan khusus yang ditemukan saat proses perhitungan suara. Dia mengaku tidak adanya catatan khusus bukan berarti bahwa tidak ada pelanggaran di TPS tersebut.
"Dua hal yang berbeda antara kejadian khusus dan laporan pelanggaran, bukan berarti tidak ada kejadian khusus dianggap tidak ada pelanggaran," jelasnya.
Penjelasan KPU Maros
Ketua KPU Maros Jumaedi membenarkan pihaknya tak melaksanakan 2 rekomendasi PSU oleh Bawaslu karena tidak cukup waktu. Pasalnya, kata dia, undangan atau pemberitahuan memilih harus diedarkan sehari sebelum pelaksanaan PSU.
"Sudah tidak cukup waktu, kalau berdasarkan UU 7/2017 dan PKPU 25, batas pemungutan suara ulang itu 10 hari pascahari H atau tanggal 24 Februari," ujar Jumaedi kepada detikSulsel, Senin (26/2).
Sementara, rekomendasi dari Bawaslu diterima KPU satu hari sebelum batas waktu PSU berakhir. Jumaedi menyebut surat rekomendasi untuk PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Tompobulu diterima pada 23 Februari.
Pihak panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tompobulu langsung melakukan kajian pada sore harinya sebelum dikirim ke KPU Maros. Semenara rekomendasi untuk TPS di Kecamatan Cenrana tiba di PPK pada malam hari di hari yang sama.
"Setelah PPK kaji kemudian diteruskan ke kami, jadi kami pleno pukul 10.00 malam. Sudah tidak cukup waktu," ujarnya.
"Jadi itu yang membuat kami sudah tidak cukup waktu atau limit (batas waktu)," tambah Jumaedi.
Pihaknya mengaku sudah membalas surat rekomendasi Bawaslu lewat PPK ke Panwascam masimg-masing. KPU menjelaskan alasannya rekomendasi PSU itu tidak dapat dilaksanakan ke Bawaslu.
"Kami kirim kembali ke PPK di kecamatan dan PPK membalas di tingkat kecamatan atau Panwascam bahwa (PSU) tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Selain soal batas waktu, Jumaedi juga menyinggung soal tidak adanya catatan khusus yang ditemukannya saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sedangkan rekomendasi Bawaslu untuk PSU itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Tidak ada kejadian khusus kalau di kami yah. Kita sudah selesai rekap tingkat kecamatan infonya baru ada laporan masuk Cenrana dan Tompobulu itu, itu sifatnya laporan bukan temuan, informasinya dari masyarakat, ada laporan dari masyarakat," beber Jumaedi.
Simak Video "Video KPU: 22 Daerah Telah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)