UIN Gorontalo Skors Dosen Lecehkan Mahasiswi Bimbingan Skripsi

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 22 Okt 2026 21:40 WIB
Foto: Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Dua mahasiswi jurusan Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo berinisial (24) dan A (24) menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat bimbingan skripsi. Pelaku berinisial NI telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau skorsing.

Wakil Rektor (Warek) III UIN Sultan Amai Gorontalo Sahmin Madina mengatakan oknum dosen tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan atas laporan kedua korban. NI yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Sosiologi Agama mengakui kesalahannya.

"Kami Fakultas Ushuluddin dan Dakwah langsung bergerak setelah kejadian ini dan yang bersangkutan mengakui sendiri kesalahannya dan dia juga sudah menyerahkan diri ke Polresta Gorontalo Kota setelah dilaporkan dua mahasiswi," kata Sahmin kepada detikcom, Kamis (22/10/2026).

Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Keputusan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan yang berlangsung di lingkungan kampus dan di kepolisian oleh NI.

"Pimpinan UIN Sultan Amai Gorontalo secara resmi telah memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara kepada oknum dosen yang bersangkutan dari jabatannya di lingkungan kampus guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sahmin.

Dia mengungkapkan Satgas Etik masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

"Satgas Etik saat ini tengah bekerja secara intensif untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait guna mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan," tegasnya.

Selain itu, pihak kampus juga memberikan pendampingan psikologi kepada kedua korban. Pihak kampus menjamin kedua mahasiswi itu mendapatkan haknya agar tetap bisa menyelesaikan studi.

"Sebagai langkah perlindungan psikologis dan independensi bagi korban, pihak Dekanat telah mencabut Surat Keputusan Pembimbing Skripsi yang sebelumnya menghubungkan antara dosen tersebut dengan mahasiswa yang bersangkutan," bebernya.

"Pihak kampus akan menjamin penyelesaian studi bagi mahasiswa bersangkutan, serta memastikan bahwa hak-hak akademik korban tidak terbengkalai," tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan itu terjadi di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Sultan Amai Gorontalo pada Rabu (21/10). Saat itu, kedua mahasiswi mendatangi oknum dosen tersebut untuk bimbingan skripsi.

"Ya, kejadian itu saat sementara bimbingan skripsi," kata Kakak korban, Hendra P (27) saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/10).

Perbuatan oknum dosen tersebut membuah kedua korban ketakutan dan menangis. Pihak keluarga korban lantas melaporkan oknum dosen itu ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pelecehan.

"Kami sudah lapor ke Polresta Gorontalo Kota kemarin, hari Rabu 21 Oktober 2026," ungkapnya.



Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork