Dua mahasiswa berinisial RM (20) dan A (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Gorontalo. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban ke kos.
"Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza kepada detikcom, Sabtu (19/9/2026).
Pelecehan itu terjadi di rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Jumat (18/9). Akmal mengatakan pelaku RM awalnya mengajak korban untuk datang ke kosnya karena ingin memberikan sesuatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal saat RM mengajak korban ke kos-kosan dengan dalih ingin memberikan sesuatu. Namun setibanya di lokasi, teman pelaku berinisial A mendorong korban ke dalam kamar. RM memaksa dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengalami trauma berat," terang Akmal.
Korban yang tidak terima dengan pelecehan itu akhirnya membuat laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Keduanya pun ditangkap di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Sabtu (19/9).
"Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas mengidentifikasi dan mengamankan keberadaan para pelaku," kata Akmal.
"Kedua pelaku kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, para pelaku telah mengakui perbuatannya," tambahnya.
