Kasus Korupsi Bibit Nanas

Bahtiar Ajukan Praperadilan Lagi Usai Kembali Jadi Tersangka

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Kamis, 22 Okt 2026 16:51 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat kembali diperiksa di kasus korupsi bibit nanas. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin melakukan perlawanan usai ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar pun mengajukan gugatan praperadilan yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Tidak apa-apa, itu kan haknya (Bahtiar ajukan praperadilan)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (22/10/2026).

Sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar di PN Makassar pada Jumat (23/10) besok. Kejati Sulsel mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar.

"Praperadilan besok (23/10), sidang perdana. Penetapan tersangka yang kedua, praperadilan yang kedua," tuturnya.

Penyidik kejaksaan sudah mengantongi bukti perhitungan kerugian negara yang memperkuat status tersangka Bahtiar. Bukti itu sebelumnya belum disiapkan sehingga Bahtiar sempat memenangkan gugatan praperadilan yang pertama.

"Itu aja alasan hakim kemarin sehingga mengabulkan dia punya permohonan. Nah, pertanyaannya apakah kerugian negara sudah ada? Sekarang kan sudah ada. Jadi silakan tidak apa-apa," tegasnya.

Soetarmi mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 52,4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Soetarmi yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar.

"Karena kerugian negara sudah ada, kerugian negara sudah kami kantongi, dan kemarin itu ditolak karena itu belum kami kantongi, belum siap, dalam proses," imbuh Soetarmi.

Bahtiar 2 Kali Jadi Tersangka Korupsi

Diketahui, Bahtiar awalnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Maret 2026 lalu. Bahtiar kemudian mengajukan gugatan praperadilan hingga hakim PN Makassar membatalkan penetapan tersangka Bahtiar.

Bahtiar pun dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros pada 29 Juni lalu. Bahtiar sempat menjalani penahanan selama hampir empat bulan dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut.

Belakangan, penyidik Kejati Sulsel menetapkan lagi Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Bahtiar kembali dijerat dalam kasus ini saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan.

"Sebelum sidang di pengadilan dia sudah jadi tersangka kembali di situ, cuma kita masih dalam proses. Kalaupun sudah ditetapkan tersangka kan proses diperiksanya kan masih berjalan," jelas Soetarmi saat dihubungi, Kamis (22/10).



Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"

(urw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork