Eks Pj Gubernur Bahtiar Diperiksa Kejati Sulsel Usai Menang Praperadilan

Eks Pj Gubernur Bahtiar Diperiksa Kejati Sulsel Usai Menang Praperadilan

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 31 Agu 2026 19:43 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa mantan Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar diperiksa setelah putusan bebas dan pembatalan tersangka usai menang gugat praperadilan 2 bulan lalu.

Bahtiar mulai diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan Bahtiar masih diperiksa hingga pukul 19.30 Wita.

"Tadi diperiksa mulai jam 10.00 Wita, pagi. Iya sementara diperiksa sekarang," ujar Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (31/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetarmi mengatakan Bahtiar dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahtiar baru memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Sempat dua kali dipanggil dan tidak datang, mangkir, beliau datang hari ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Soetarmi memastikan pemeriksaan ini masih terkait kasus bibit nanas yang sempat menjerat Bahtiar. Penyidik, kata Soetarmi, tetap menggunakan surat perintah penyelidikan sebelumnya.

"Iya pemeriksaan kembali sebagai saksi. Iya kasus nanas. Tidak ada sprindik baru, sprindik tidak dibatalkan dalam sidang prapid," jelas Soetarmi.

Diketahui, Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.



(hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads