Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar usai kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Kejati Sulsel siap menghadapi gugatan Bahtiar dan meyakini gugatan praperadilan tersebut bakal ditolak hakim.
"Kami sangat sangat siap untuk menghadapi prapid (praperadilan) kali ini dan kami optimis itu dia ditolak dia punya permohonan," tegas Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (22/10/2026).
Soetarmi menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti perhitungan kerugian negara yang memperkuat status tersangka Bahtiar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak salah Rp 52,4 miliar (kerugian negara), iya perhitungan BPKP," ungkapnya.
Bukti perhitungan kerugian ini sebelumnya belum disiapkan penyidik kejaksaan saat Bahtiar pertama kali mengajukan praperadilan. Hal itu membuat hakim pengadilan sempat mengabulkan permohonan Bahtiar hingga status tersangkanya dianggap tidak sah.
"Kami pun kemarin juga waktu praperadilan itukan masih kurang aja bukti terkait PKN, perhitungan kerugian negara. Sekarang kan sudah ada," ujar Soetarmi.
"Itu aja alasan hakim kemarin sehingga mengabulkan dia punya permohonan. Nah, pertanyaannya apakah kerugian negara sudah ada? Sekarang kan sudah ada. Jadi silakan tidak apa-apa," tegasnya.
Pihaknya menanggapi santai perlawanan Bahtiar yang mengajukan gugatan praperadilan. Soetarmi memastikan pihaknya siap mengikuti sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Makassar, Jumat (23/10) besok.
"Praperadilan besok (23/10), sidang perdana. Penetapan tersangka yang kedua, praperadilan yang kedua," tutur Soetarmi.
Bahtiar Sempat Ditahan 4 Bulan
Diketahui, Bahtiar pertama kali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Maret 2026 lalu. Bahtiar sempat menjalani penahanan selama hampir empat bulan di Lapas Kelas IIB Maros.
Bahtiar dibebaskan dari lapas usai memenangkan gugatan praperadilan yang diputuskan hakim PN Makassar dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6). Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah.
Belakangan, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Bahtiar dijerat dalam kasus tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan.
"Sebelum sidang di pengadilan dia sudah jadi tersangka kembali di situ, cuma kita masih dalam proses. Kalaupun sudah ditetapkan tersangka kan proses diperiksanya kan masih berjalan," jelas Soetarmi saat dihubungi, Kamis (22/10).
