Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan satu lainnya warga negara Indonesia (WNI).
"Keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Tiga WNA berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL yang merupakan WNI. Tersangka LH merupakan supervisor operator alat berat, sedangkan GH dan JL bekerja sebagai operator alat berat
Dari tersangka CY, polisi menyita barang bukti berupa satu parang dan satu ekskavator. Sementara dari tersangka LH dan JL penyidik menyita video rekaman kejadian serta keterangan saksi-saksi di lokasi.
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama," jelas Muhaimin.
Saat ini, keempat tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan para tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Achmad.
Diketahui, kericuhan bermula saat aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat di kawasan PT Askon, Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Jumat (2/10). Aksi tersebut sebagai bentuk keresahan masyarakat karena dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PT Askon.
Belakangan, aksi warga berkembang menjadi pemblokiran jalan hingga bentrokan fisik di area perusahaan. Sejumlah warga dilaporkan luka-luka dalam bentrokan tersebut.
"Lima dari warga (lokal) terkena benda tajam, rata-rata kena sabetan di kaki dan tangan, dan satu dari warga negara asing," kata Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini kepada wartawan, Minggu (4/10).
Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
(sar/asm)