Pria berinisial S (45), ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku ditangkap saat antre di SPBU Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ditangkap saat sementara ada di pinggir jalan, (sekitar SPBU) iya," ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada detikcom, Senin (12/10/2026).
Pelaku diamankan saat antre di SPBU Bulu, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku diketahui seorang residivis kasus serupa.
"Tergolong residivis karena sudah berulang kali," kata Budi.
Dia menuturkan pelaku ditangkap berkat bantuan personel Polres Pinrang. Ketika ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan.
"Sempat berusaha melawan untuk melarikan diri, tapi cepat ditangani karena kami di-back up Polres Pinrang," ungkapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan pelaku diduga terlibat tiga kasus pencurian sepeda motor di Polman. Pelaku diketahui melancarkan aksinya seorang diri.
"Ada 3 kasus terkait pencurian sepeda motor. Dia melakukan pencurian seorang diri," tuturnya.
Menurut Budi, sepeda motor hasil curian pelaku dijual kembali. 2 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"(Motor hasil curian) Dia jual kembali. Ada dua unit yang berhasil diamankan kembali sebagai barang bukti, sementara satu lainnya masih dalam pencarian," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak Video "Video Jembatan Pussepang di Polman Amblas Akibat Banjir, Akses Warga Terputus"
(hsr/asm)